JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat gabungan untuk membahas teknis aturan penindakan tilang online dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.
Rapat ini melibatkan Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan dan Pengadilan pada Selasa (29/3/2022).
Rapat berlangsung untuk menyamakan persepsi dan tata cara penindakan untuk pengemudi yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol
Berlaku 1 April 2022
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal itu akan diberlakukan mulai 1 April 2022.
"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Sambodo, Selasa.
Baca juga: Mulai 1 April, Berkendara dengan Kecepatan di Atas 100 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang
Sambodo mengatakan, penindakan terhadap kedua pelanggaran tersebut telah disosialisasikan kepada masayarakat maupun pengemudi selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. S
Batas maksimal 100 km/jam
Penindakan berupa sanksi tilang bakal melalui kamera ETLE diberlakukan bagi pengemudi membawa kendaraannya melebihi batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Menurut Sambodo, aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di rambu jalan tol keluar atau masuk Jakarta.
Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan Akan Diterapkan di 5 Jalan Tol, Ini Daftarnya
"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan kami sampaikan bahwa untuk sementara ini yang kami tindak batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ucap Sambodo.
Adapun untuk penindakan pengendara yang membawa barang melebihi muatan juga bakal diberlakukan di waktu yang sama.
Menurut Sambodo, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah dipasang di jalan tol.
Nantinya sensor tersebut akan memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.