Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Berkendara di Atas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol, Ada Sanksi Tilang dan Berlaku Buat Pelat RF

Kompas.com - 30/03/2022, 06:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat gabungan untuk membahas teknis aturan penindakan tilang online dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.

Rapat ini melibatkan Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan dan Pengadilan pada Selasa (29/3/2022).

Rapat berlangsung untuk menyamakan persepsi dan tata cara penindakan untuk pengemudi yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol

Berlaku 1 April 2022

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal itu akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Sambodo, Selasa.

Baca juga: Mulai 1 April, Berkendara dengan Kecepatan di Atas 100 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang

Sambodo mengatakan, penindakan terhadap kedua pelanggaran tersebut telah disosialisasikan kepada masayarakat maupun pengemudi selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. S

Batas maksimal 100 km/jam

Penindakan berupa sanksi tilang bakal melalui kamera ETLE diberlakukan bagi pengemudi membawa kendaraannya melebihi batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Menurut Sambodo, aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di rambu jalan tol keluar atau masuk Jakarta.

Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan Akan Diterapkan di 5 Jalan Tol, Ini Daftarnya

"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan kami sampaikan bahwa untuk sementara ini yang kami tindak batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ucap Sambodo.

Adapun untuk penindakan pengendara yang membawa barang melebihi muatan juga bakal diberlakukan di waktu yang sama.

Menurut Sambodo, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah dipasang di jalan tol.

Nantinya sensor tersebut akan memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com