"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal DNA, perintah ke kamera ETLE. Kamera itu kemudian melaksanakan capture. Jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetapi ada sensor di jalan," ucap Sambodo.
5 lokasi
Polisi memberlakukan aturan penindakan tilang dengan kamera ETLE untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Ruas Tol Sedyatmo
- Ruas Tol Dalam Kota (JORR)
- Tol Kunciran-Cengkareng
Baca juga: Batas Kecepatan yang Terekam Kamera ETLE di Jalan Tol
Sambodo mengatakan, sejumlah pengendaraan yang melintasi di lima ruas jalan tol itu bakal diawasi oleh sejumlah kamera ETLE selama 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam. Adapun terjadi pelanggaran untuk batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.
Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di dua ruas jalan tol.
"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.
Berlaku untuk pelat RF
Sambodo menegaskan, sanksi tilang kamera ETLE bagi pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol juga berlaku mobil berpelat RF.
"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo.
Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Juga Berlaku untuk Pemilik Pelat RF
Nantinya surat tilang juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.
"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.
Pengemudi atau pemilik mobil berpelat RF juga akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000.
"Sedangkan pelanggaran muatan khsusunya angkutan barang overload itu pasal 307 Undang-Undang LLAJ sama ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.