Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Berkendara di Atas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol, Ada Sanksi Tilang dan Berlaku Buat Pelat RF

Kompas.com - 30/03/2022, 06:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal DNA, perintah ke kamera ETLE. Kamera itu kemudian melaksanakan capture. Jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetapi ada sensor di jalan," ucap Sambodo.

5 lokasi

Polisi memberlakukan aturan penindakan tilang dengan kamera ETLE untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.

- Ruas Tol Jakarta-Cikampek

- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ

- Ruas Tol Sedyatmo

- Ruas Tol Dalam Kota (JORR)

- Tol Kunciran-Cengkareng

Baca juga: Batas Kecepatan yang Terekam Kamera ETLE di Jalan Tol

Sambodo mengatakan, sejumlah pengendaraan yang melintasi di lima ruas jalan tol itu bakal diawasi oleh sejumlah kamera ETLE selama 24 jam.

"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam. Adapun terjadi pelanggaran untuk batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.

Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di dua ruas jalan tol.

"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.

Berlaku untuk pelat RF

Sambodo menegaskan, sanksi tilang kamera ETLE bagi pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol juga berlaku mobil berpelat RF.

"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo.

Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Juga Berlaku untuk Pemilik Pelat RF

Nantinya surat tilang juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.

"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.

Pengemudi atau pemilik mobil berpelat RF juga akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000.

"Sedangkan pelanggaran muatan khsusunya angkutan barang overload itu pasal 307 Undang-Undang LLAJ sama ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com