Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aturan Berkendara di Atas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol, Ada Sanksi Tilang dan Berlaku Buat Pelat RF

Kompas.com - 30/03/2022, 06:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat gabungan untuk membahas teknis aturan penindakan tilang online dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.

Rapat ini melibatkan Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kejaksaan dan Pengadilan pada Selasa (29/3/2022).

Rapat berlangsung untuk menyamakan persepsi dan tata cara penindakan untuk pengemudi yang melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol

Berlaku 1 April 2022

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan sanksi tilang bagi yang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal itu akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

"Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua, jenis pelanggaran akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 april 2022," ujar Sambodo, Selasa.

Baca juga: Mulai 1 April, Berkendara dengan Kecepatan di Atas 100 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang

Sambodo mengatakan, penindakan terhadap kedua pelanggaran tersebut telah disosialisasikan kepada masayarakat maupun pengemudi selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.

"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo. S

Batas maksimal 100 km/jam

Penindakan berupa sanksi tilang bakal melalui kamera ETLE diberlakukan bagi pengemudi membawa kendaraannya melebihi batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Menurut Sambodo, aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di rambu jalan tol keluar atau masuk Jakarta.

Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan Akan Diterapkan di 5 Jalan Tol, Ini Daftarnya

"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan kami sampaikan bahwa untuk sementara ini yang kami tindak batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," ucap Sambodo.

Adapun untuk penindakan pengendara yang membawa barang melebihi muatan juga bakal diberlakukan di waktu yang sama.

Menurut Sambodo, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah dipasang di jalan tol.

Nantinya sensor tersebut akan memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.

"Secara otomatis sensor akan mengirimkan sinyal DNA, perintah ke kamera ETLE. Kamera itu kemudian melaksanakan capture. Jadi tidak hanya mengandalkan kamera tetapi ada sensor di jalan," ucap Sambodo.

5 lokasi

Polisi memberlakukan aturan penindakan tilang dengan kamera ETLE untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.

- Ruas Tol Jakarta-Cikampek

- Ruas Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ

- Ruas Tol Sedyatmo

- Ruas Tol Dalam Kota (JORR)

- Tol Kunciran-Cengkareng

Baca juga: Batas Kecepatan yang Terekam Kamera ETLE di Jalan Tol

Sambodo mengatakan, sejumlah pengendaraan yang melintasi di lima ruas jalan tol itu bakal diawasi oleh sejumlah kamera ETLE selama 24 jam.

"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam. Adapun terjadi pelanggaran untuk batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.

Selain pelanggar batas kecepatan, tilang juga bakal diberlakukan kepada pengemudi yang membawa barang melebihi muatan di dua ruas jalan tol.

"Untuk pelanggaran batas buatan saat ini ada di Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang," kata Sambodo.

Berlaku untuk pelat RF

Sambodo menegaskan, sanksi tilang kamera ETLE bagi pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan di jalan tol juga berlaku mobil berpelat RF.

"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo.

Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Juga Berlaku untuk Pemilik Pelat RF

Nantinya surat tilang juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.

"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.

Pengemudi atau pemilik mobil berpelat RF juga akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500.000.

"Sedangkan pelanggaran muatan khsusunya angkutan barang overload itu pasal 307 Undang-Undang LLAJ sama ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com