"Ini kan sesuai sama yang didaftar, tanya mereka (PD Pasar Kota Tangerang), kalau kita kan enggak bisa itu," sambung dia.
Di sisi lain, Disperindagop-UKM Kota Tangerang hendak mengecek dugaan doal pendistribusian yang tidak tepat sasaran itu.
"Makanya dicek ini sama teman-teman kita dari Disperindagop-UKM sama PD Pasar, tadi sudah saya kontak," sebut Shandy.
Dalam kesempatan itu, dia belum mengungkapkan hasil pengecekan yang dilakukan.
Menurut Shandy, selain pedagang minyak goreng memang tidak diizinkan membeli minyak goreng curah yang didistribusikan pada Selasa ini.
"Iya, (pedagang kacang) enggak boleh (beli minyak goreng curah yang didistribusikan)," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengaku baru mengetahui soal dugaan soal penyaluran yang tak sesuai tersebut.
Baca juga: Penyaluran Minyak Curah Diduga Tak Tepat Sasaran, PD Pasar Tangerang: Kalau Salah, ya Dipanggil
"Iya, saya kan baru tahu nih. Nanti saya konfirmasi ya sama bapak Kepala Pasar Anyar," kata Titien pada awak media, Selasa.
Di sisi lain, pihaknya hendak memeriksa dugaan tersebut bersama dengan distributor minyak goreng yang digaet Pemkot Tangerang, PT RNI.
Sebab, menurut Titien, PT RNI selaku distributor juga memiliki data para pedagang di Pasar Anyar yang diizinkan membeli minyak goreng curah itu.
"Dicek dong, dicek. Nanti kan yang ngecek bukan kita, dari RNI juga, kan yang minta data itu kan RNI," sebut dia.
Titien mengatakan, pihaknya bakal memanggil pedagang yang memang menyalahi aturan soal penyaluran itu.
"Kalau salah ya dipanggil, kalau enggak salah ya, ya sudah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.