TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui distributor PT Rajawali Nusindo, menjual minyak goreng curah ke pedagang di Pasar Anyar, pada Selasa (29/3/2022).
Minyak goreng curah dari pemkot tersebut dijual dengan harga Rp 13.000 per liter.
Pedagang yang boleh membeli minyak goreng curah itu hanyalah pedagang minyak goreng di Pasar Anyar.
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar Anyar Hanya Boleh Dibeli Pedagang Minyak
Akan tetapi, diduga penyaluran itu tak sesuai sasaran karena ada dua pedagang kacang di pasat tersebut yang turut membeli minyak goreng curah.
Berikut merupakan rangkuman berita soal penyaluran inyak goreng curah yang tak sesuai sasaran itu:
Data 29 pedagang minyak goreng
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagop-UKM) Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, ada 29 pedagang di Pasar Anyar yang membeli minyak goreng curah.
"Alhamdulillah hari ini kita bisa turunkan minyak goreng curah itu sebanyak 10 ton," ujar Shandy, saat ditemui, Selasa.
"Ada 29 pedagang (beli minyak goreng curah ke distributor)," sambung dia.
Baca juga: 29 Pedagang Pasar Anyar Beli Minyak Goreng Curah yang Didistribusikan Pemkot Tangerang
Shandy menyatakan, para pedang membeli minyak goreng curah dari distributor dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 13.000 per liter.
Kemudian, Disperindagop-UKM Kota Tangerang mewajibkan para pedang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Shandy menambahkan, guna memastikan minyak goreng curah itu dijual sesuai HET, para pedagang menandatangani pakta integritas. Surat itu kemudian diserahkan ke kejaksaan dan kepolisian.
Jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET, meka tim Satuan Tugas Pangan dari Pemkot Tangerang akan mengintervensi.
2 pedagang kacang ikut beli
Ida, pedagang di Pasar Anyar, ikut membeli minyak goreng curah yang didistribusikan Pemkot Tangerang.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku membeli 21 jeriken minyak goreng curah.
"Sejeriken 16 kilogram. Beli 21 jeriken," kata Ida saat ditemui, Selasa.
Saat ditanya apakah ia merupakan pedagang minyak goreng curah, Ida mengaku dirinya adalah pedagang kacang giling.
Ida mengaku membeli minyak goreng curah untuk menggoreng kacang yang dijualnya.
"(Ida mengaku dirinya) pedagang kacang giling. Kita buat goreng kita mah, goreng kacang," sebut dia.
Saat ditanya apakah minyak goreng curah yang dibelinya akan dijual ke pembeli, dia menyebut bahwa dirinya akan menjual kacang gorengnya.
"Iya kacangnya (yang dijual). Kan sehari bisa banyak gorengnya, dua jeriken," papar Ida.
Yusuf, pedagang lainnya di Pasar Anyar, turut mengaku bahwa dirinya adalah pedagang kacang goreng.
Hal itu diketahui saat ditanya apakah Yusuf hendak menjual minyak goreng curah yang dibelinya kepada masyarakat.
"Buat goreng kacang, buat goreng sendiri. (Minyak goreng curah) enggak dijual lagi ke masyarakat, hitungannya enggak dijual lagi," kata dia pada awak media, Selasa.
Yusuf mengaku membeli minyak goreng curah sebanyak 20 jeriken.
Tanggapan Pemkot Tangerang
Menanggapi dugaan penyaluran tak sesuai sasaran itu, Shandy mengklaim bahwa pihaknya tidak ikut mengurus soal pedagang yang membeli minyak curah.
Menurut dia, pendataan pedagang yang diizinkan membeli minyak curah merupakan tanggung jawab Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang.
"Kalau bicara pedagang kan bukan diarahkan ke kita, kita hanya menyiapkan kuotanya (minyak goreng curah). Ya itu kan ada data di PD Pasar Kota Tangerang," papar Shandy.
"Ini kan sesuai sama yang didaftar, tanya mereka (PD Pasar Kota Tangerang), kalau kita kan enggak bisa itu," sambung dia.
Di sisi lain, Disperindagop-UKM Kota Tangerang hendak mengecek dugaan doal pendistribusian yang tidak tepat sasaran itu.
"Makanya dicek ini sama teman-teman kita dari Disperindagop-UKM sama PD Pasar, tadi sudah saya kontak," sebut Shandy.
Dalam kesempatan itu, dia belum mengungkapkan hasil pengecekan yang dilakukan.
Menurut Shandy, selain pedagang minyak goreng memang tidak diizinkan membeli minyak goreng curah yang didistribusikan pada Selasa ini.
"Iya, (pedagang kacang) enggak boleh (beli minyak goreng curah yang didistribusikan)," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengaku baru mengetahui soal dugaan soal penyaluran yang tak sesuai tersebut.
Baca juga: Penyaluran Minyak Curah Diduga Tak Tepat Sasaran, PD Pasar Tangerang: Kalau Salah, ya Dipanggil
"Iya, saya kan baru tahu nih. Nanti saya konfirmasi ya sama bapak Kepala Pasar Anyar," kata Titien pada awak media, Selasa.
Di sisi lain, pihaknya hendak memeriksa dugaan tersebut bersama dengan distributor minyak goreng yang digaet Pemkot Tangerang, PT RNI.
Sebab, menurut Titien, PT RNI selaku distributor juga memiliki data para pedagang di Pasar Anyar yang diizinkan membeli minyak goreng curah itu.
"Dicek dong, dicek. Nanti kan yang ngecek bukan kita, dari RNI juga, kan yang minta data itu kan RNI," sebut dia.
Titien mengatakan, pihaknya bakal memanggil pedagang yang memang menyalahi aturan soal penyaluran itu.
"Kalau salah ya dipanggil, kalau enggak salah ya, ya sudah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.