Untuk diketahui, berdasar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada agenda sidang sebelumnya, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang disebut sudah membesar sekitar pukul 01.40 WIB-02.00 WIB pada 8 September 2021.
Kebakaran picu 4 partikel berbahaya
Dalam kesempatan yang sama, Bambang menyatakan bahwa setidaknya ada empat partikel berbahaya usai titik api itu muncul.
Keempatnya yakni, carbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), partikulat PM 10, dan partikulat PM 2,5.
Bambang menyatakan bahwa keempat zat itu memang berbahaya.
"Gas berbahaya apa yang muncul (saat kebakaran)?" tanya majelis hakim saat sidang.
"Ya itu, salah satunya CO, SO2, PM10, dan PM 2,5," jawab Bambang.
"Partikel itu muncul karena kebakaran?" majelis hakim kembali bertanya.
"Iya," kata Bambang.
Bambang memaparkan bahwa partikel SO2 sudah muncul di Blok C2 sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2021.
Diketahui, SO2 merupakan gas beracun dengan bau menyengat.
Dia menyebut, partikel SO2 di Blok C2 saat pertama kali muncul berjumlah 100,55 mikrogram per meter kubik.
Partikel itu kemudian meningkat hingga menyentuh 128,9 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB pada 8 September 2022
Sama seperti partikel S02, PM 10 dan PM 2,5 juga muncul sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2022.
Kemudian, partikel CO muncul pukul 00.00 WIB, 8 September 2022.