Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

Kompas.com - 30/03/2022, 08:38 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pengacara terlibat bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu saat proses eksekusi rumah.

Buntutnya, Kapolres Tangsel dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik rumah Fahra Rizwari, yaitu Swardi Aritonang, karena dinilai telah menghalangi proses eksekusi kasus perdata yang sedang berlangsung.

Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

Baca juga: Merasa Dihalangi Kapolres Tangsel Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Buat Laporan ke Propam Polri

Kapolres mengaku terjun ke lokasi

Awalnya, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengaku terjun ke lokasi karena mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.

Warga sekitar, kata Sarly, meminta ada pihak yang dapat memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama dalam kondisi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.

Baca juga: Duduk Perkara Kapolres Tangsel Diduga Halangi Eksekusi Rumah hingga Dilaporkan ke Propam

"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjutnya.

Bersitegang saat proses eksekusi

Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang.

Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang kapolres hingga berujung adu mulut.

Pengacara mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menunda eksekusi.

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Ini Tanggapannya

Dalam video tersebut, pengacara juga menuding bahwa kapolres memihak pada pemilik lama rumah tersebut. Pernyataan itu langsung dibantah oleh kapolres.

"Saya juga tahu hukum, tahu prosedur. Abang yang menyinggung bisa ditunda kan, saya tersinggung di situ," ujar pengacara dengan nada tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com