Hal itu ditanggapi dengan tenang oleh kapolres.
"Bapak jangan emosi, saya kan tadi meminta kita mengimbau memberikan kesempatan. Saya tidak punya wewenang (tunda eksekusi), kita hanya mengimbau," pungkas kapolres.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video dan kemudian viral di media sosial. Tak terima nasib kliennya menjadi tidak jelas karena eksekusi tak ada solusi, pengacara kemudian melaporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri.
Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri
Kejadian beritegang itu berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).
AKBP Sarly Sollu diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa hukum pemilik rumah Swardi Aritonang SH, MH dan Granaldo Yohanes Tindangen SH, MH menilai Kapolres telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.
"Hingga berakibat klien kami saat ini, Fahra Rizwari, belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Percuma saja semua proses hukum eksekusi ini kalau rumah kami yang telah dibeli dari Kantor lelang Negara ini belum bisa dikuasai," ujar Swardi, Senin (28/3/2022).
Swardi sangat menyayangkan peristiwa penghalang-halangan oleh polisi karena proses hukum yang dilalui kliennya sudah panjang hingga memakan waktu satu setengah tahun.
"Kami sangat menyayangkan tindakan Kapolres menghentikan proses eksekusi sehingga membuat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tau pastinya kapan," lanjutnya.
Swardi menuturkan, Kapolres meminta agar eksekusi ditunda selama sepekan. Alasannya, karena termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman).
Padahal, pengacara tidak menerima bukti hasil tes Covid-19 dari termohon, dan ketika termohon diminta untuk melaksanakan tes Covid-19 sebagai bukti, termohon pun menolak.
Tanggapan Kapolres Tangsel
Dilaporkan ke Propam Polri karena diduga menghalangi proses eksekusi, Kapolres Tangsel mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.
"Hal pelaporan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap anggota Polri, ya melapornya ke Propam," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
"Kami siap, karena itu tanggung jawab saya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.