Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petaka Tawuran di Palmerah, Baru Berhenti Setelah Ada Korban Tewas

Kompas.com - 30/03/2022, 08:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Dalam keadaan demikian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sajam pesan di pandai besi

Para pelaku tawuran disebut melakukan aksi tersebut menggunakan senjata tajam. Berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan, terlihat ada satu senjata tajam (sajam) yang berbentuk celurit. Namun, beberapa sajam lainnya berbentuk tidak biasa.

Ada yang panjang meenyerupai pedang dengan ujung melengkung. Ada yang menyerupai gergaji namun dengan bentuk zigzag yang besar. Ada pula yang sajam besar, panjang, dan melengkung, dengan ujung yang terpecah tajam ke dua arah.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawuran di Palmerah Pesan Senjata Tajam ke Pandai Besi dan Beli secara Online

Selain itu, sajam-sajam tersebut bisa dibilang berukuran raksasa bila dibandingkan celurit pada umumnya.

Niko menyebut, pelaku membeli sajam tersebut dengan memesan ke pandai besi atau melalaui pasar online alias e-commerce.

"Mereka ada yang beli, tapi juga yang buat. Mereka ada juga yang memesan ke pandai besi. Sisanya, seperti yang kita tahu untuk celurit, dapat dengan mudah memesan melalui e-commerce," jelas Niko

Pelaku ditangkap

Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengamankan pelaku tawuran yang menewaskan RY. Pihaknya mengamankan lima orang pelaku tawuran.

"Hari ini kami ingin mengungkapkan kasus dugaan penyerangan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada lima orang yang kami amankan," kata Niko.

Dari lima orang yang diamankan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Niko.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Palmerah

Ketiga tersangka diketahui berinisial S, AR, dan CH. Salah satu di antaranya disebut masih berusia remaja.

"Ada satu yang di bawah umur. Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya itu masih di bawah umur," lanjut Niko.

Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada ketiga tersangka. Hasilnya, dua tersangka positif menggunakan ganja.

"Dari tiga tersangka, dua orang ini positof menggunakan ganja. Tapi tidak menggunakan sebelum tawuran. Menurut mereka, beberap hari sebelumnya saja," imbuh Niko.

Atas perbuatannya, ketiganya, disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com