Dalam keadaan demikian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sajam pesan di pandai besi
Para pelaku tawuran disebut melakukan aksi tersebut menggunakan senjata tajam. Berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan, terlihat ada satu senjata tajam (sajam) yang berbentuk celurit. Namun, beberapa sajam lainnya berbentuk tidak biasa.
Ada yang panjang meenyerupai pedang dengan ujung melengkung. Ada yang menyerupai gergaji namun dengan bentuk zigzag yang besar. Ada pula yang sajam besar, panjang, dan melengkung, dengan ujung yang terpecah tajam ke dua arah.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawuran di Palmerah Pesan Senjata Tajam ke Pandai Besi dan Beli secara Online
Selain itu, sajam-sajam tersebut bisa dibilang berukuran raksasa bila dibandingkan celurit pada umumnya.
Niko menyebut, pelaku membeli sajam tersebut dengan memesan ke pandai besi atau melalaui pasar online alias e-commerce.
"Mereka ada yang beli, tapi juga yang buat. Mereka ada juga yang memesan ke pandai besi. Sisanya, seperti yang kita tahu untuk celurit, dapat dengan mudah memesan melalui e-commerce," jelas Niko
Pelaku ditangkap
Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengamankan pelaku tawuran yang menewaskan RY. Pihaknya mengamankan lima orang pelaku tawuran.
"Hari ini kami ingin mengungkapkan kasus dugaan penyerangan terhadap orang secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada lima orang yang kami amankan," kata Niko.
Dari lima orang yang diamankan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Niko.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Palmerah
Ketiga tersangka diketahui berinisial S, AR, dan CH. Salah satu di antaranya disebut masih berusia remaja.
"Ada satu yang di bawah umur. Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya itu masih di bawah umur," lanjut Niko.
Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada ketiga tersangka. Hasilnya, dua tersangka positif menggunakan ganja.
"Dari tiga tersangka, dua orang ini positof menggunakan ganja. Tapi tidak menggunakan sebelum tawuran. Menurut mereka, beberap hari sebelumnya saja," imbuh Niko.
Atas perbuatannya, ketiganya, disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.