JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pengadaan baju dinas anggota DRPD DKI Jakarta menjadi sorotan karena nilainya yang fantastis, yakni mencapai Rp 1,7 miliar.
Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono kepada Kompas.com mengatakan, pengadaan baju dinas untuk anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut aturan yang ada, masing-masing anggota DPRD DKI mendapat lima potong pakaian dinas, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Jadi lima potong itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017," ucap Mujiyono melalui sambungan telepon, Rabu (30/3/2022).
Ketua Komisi A yang membidangi kepegawaian/aparatur hingga hukum/perundang-undangan ini mengatakan, pengadaan baju dinas tersebut rutin dilakukan setiap tahun. Harga yang dipatok sudah sesuai dengan mekanisme lelang terbuka.
Baca juga: Pemprov DKI Anggarkan Rp 1,75 Miliar untuk Beli Baju Dinas Anggota DPRD
Dalam Pasal 12 yang PP 18 Tahun 2017 ditulis bahwa pakaian dan atribut untuk anggota DPRD meliputi:
1. Pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun;
2. Pakaian resmi disediakan sepasang dalam satu setahun;
3. Pakaian sipil lengkap disediakan dua pasang dalam lima tahun;
4. Pakaian dinas harian lengan panjang disediakan sepasang dalam setahun;
5. Pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan sepasang dalam setahun.
Pengadaan baju dinas anggota DPRD DKI Jakarta sudah dimasukkan dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).
Dalam situs LKPP disebutkan, paket yang akan dilelang merupakan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta dengan tender yang akan digelar Mei 2022.
Lelang tersebut memiliki nomor identifikasi 33763197 dengan satuan kerja Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD tersebut juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 di situs apbd.jakarta.go.id.