Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans Dihalangi Kendaraan Lain Terus Berulang, Begini Aturannya...

Kompas.com - 30/03/2022, 11:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang tengah membawa pasien lalu dihalang-halangi oleh kendaraan lain terus terjadi.

Terbaru, mobi ambulans yang tengah membawa pasien yang hendak dioperasi di Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022), dihalangi oleh sebuah mobil bernomor polisi B 2475 TKO. Akibatnya, ambulans menepi.

Baca juga: Viral Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi di Tol Cawang, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Sopir ambulans pun sempat cekcok dengan orang di dalam mobil tersebut.

"Ini lajur lambat," kata seorang pria yang diduga pengemudi mobil itu.

"Ini ambulans, Pak," jawab pengemudi ambulans.

Sebelum itu, sebuah mobil Mercy juga menghalangi laju ambulans yang membawa ibu hamil yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (12/3/2022).

Dwiyanto, sang pengemudi Mercy, bahkan mengejar ambulans tersebut hingga ke RSUD Tangerang dan memarahi sopir ambulans yang bernama Hildan tersebut. Kejadian itu terekam di sebuah video viral di Internet.

Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) pun kemudian memfasilitasi pertemuan atau mediasi di antara keduanya pada Rabu (23/3/2022). Dwiyanto kemudian meminta maaf kepada Hildan.

Kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien

Adapun kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, khususnya pada Pasal 134.

Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...

Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Kemudian keempat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Dengan demikian, Ambulans yang membawa pasien masuk dalam daftar kendaraan yang mendapat prioritas.

Dalam pasal 135 ayat 1 diatur lebih lanjut bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo, dan sirene yang sesuai peruntukkannya seperti saat ambulans membawa pasien diperbolehkan.

Karena itu, diharapkan para pengguna jalan menaati aturan terkait kendaraan prioritas yang melintas di jalan raya seperti mobil ambulans yang tengah membawa pasien.

Setiap pengguna jalan semestinya pula memiliki etika dengan langsung memberikan prioritas bagi ambulans yang membawa pasien, bukan justru menghalanginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com