Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans Dihalangi Kendaraan Lain Terus Berulang, Begini Aturannya...

Kompas.com - 30/03/2022, 11:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang tengah membawa pasien lalu dihalang-halangi oleh kendaraan lain terus terjadi.

Terbaru, mobi ambulans yang tengah membawa pasien yang hendak dioperasi di Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022), dihalangi oleh sebuah mobil bernomor polisi B 2475 TKO. Akibatnya, ambulans menepi.

Baca juga: Viral Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi di Tol Cawang, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Sopir ambulans pun sempat cekcok dengan orang di dalam mobil tersebut.

"Ini lajur lambat," kata seorang pria yang diduga pengemudi mobil itu.

"Ini ambulans, Pak," jawab pengemudi ambulans.

Sebelum itu, sebuah mobil Mercy juga menghalangi laju ambulans yang membawa ibu hamil yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (12/3/2022).

Dwiyanto, sang pengemudi Mercy, bahkan mengejar ambulans tersebut hingga ke RSUD Tangerang dan memarahi sopir ambulans yang bernama Hildan tersebut. Kejadian itu terekam di sebuah video viral di Internet.

Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) pun kemudian memfasilitasi pertemuan atau mediasi di antara keduanya pada Rabu (23/3/2022). Dwiyanto kemudian meminta maaf kepada Hildan.

Kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien

Adapun kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, khususnya pada Pasal 134.

Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...

Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Kemudian keempat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Dengan demikian, Ambulans yang membawa pasien masuk dalam daftar kendaraan yang mendapat prioritas.

Dalam pasal 135 ayat 1 diatur lebih lanjut bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo, dan sirene yang sesuai peruntukkannya seperti saat ambulans membawa pasien diperbolehkan.

Karena itu, diharapkan para pengguna jalan menaati aturan terkait kendaraan prioritas yang melintas di jalan raya seperti mobil ambulans yang tengah membawa pasien.

Setiap pengguna jalan semestinya pula memiliki etika dengan langsung memberikan prioritas bagi ambulans yang membawa pasien, bukan justru menghalanginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com