DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok akan mengembalikan 25 sepeda motor curian yang disita dari para pelaku.
Pemilik dapat mengambil motornya ke Polres Depok dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kartu tanda penduduk (KTP).
"Iya. Surat-surat lengkap (BPKB, STNK, KTP)," ujar Kepala Satuan Reserse Krimininal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polres Depok Amankan 25 Motor Curian dari Empat Pelaku
"Bagi yang kehilangan silahkan datang ke Polres Metro Depok membawa surat-surat yang sah," kata dia.
Selain itu Yogen mengatakan, pengambilan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya. Pemilik cukup membawa surat-surat kepemilikan yang sah.
"Selama itu pemilik sah ya kita kembalikan. Sejauh ini enggak ada omongan masalah biaya ya," kata Yogen.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.
Empat tersangka tersebut ditangkap dalam kurun satu pekan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 25 motor curian.
Baca juga: Polres Depok Bakal Kembalikan 25 Motor Hasil Curian ke Pemiliknya
"Dalam waktu satu pekan, kami berhasil amankan empat tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Rumpin Bogor dan kedua di Indramayu," kata Yogen, Selasa (29/3/2022).
Para pelaku mengincar motor yang terparkir di rumah maupun tempat perbelanjaan.
Menurut Yogen, para pelaku hanya membawa kunci letter T sebagai alat untuk memudahkan aksi pencuriannya. Kemudian motor curian tersebut dibawa ke wilayah Bogor hingga Indramayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.