JAKARTA, KOMPAS.com - Residivis kasus pencurian sepeda motor ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AV menggunakan hasil kejahatannya itu untuk membeli narkoba.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencurian motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba," ujar Kepala Polsek Pademangan, Kompol Happy Saputra, dalam konferensi pers, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Penjambret Pesepeda di Senayan Residivis, Baru Keluar Penjara dan Beraksi Tiga Hari Berturut-turut
Happy mengatakan, salah satu aksi pelaku terjadi pada 2 Januari 2022 di Jalan Budi Mulya, Pademangan, pukul 05.00 WIB. Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua.
Tidak hanya di Pademangan, pelaku juga beraksi di wilayah lain. Menurut polisi, AV bukan pelaku tunggal.
"Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor," kata dia.
"Pelaku AV sudah residivis. Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya dan alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini," kata dia.
Baca juga: Satu Penjambret Pesepeda di Flyover Senayan Residivis, Pernah Coba Jambret Kolonel TNI AL
Menurut Happy, pelaku hanya membutuhkan satu menit untuk mencuri motor menggunakan kunci T tersebut.
AV termasuk pelaku yang berpengalaman karena bisa beraksi dengan cepat saat mengincar motor yang diparkir di luar rumah.
Pelaku juga selalu melakukan aksinya pada dini hari. Atas aksinya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.