Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 10 Tahun di Cengkareng Dicabuli Lima Kali oleh Pamannya

Kompas.com - 30/03/2022, 17:33 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah berusia 10 tahun di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi korban pencabulan oleh pamannya, SB (29).

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, SB mengaku mencabuli korban sebanyak lima kali. Kini SB telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Ardhie, di Cengkareng, Rabu (29/3/2022).

Baca juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri di Cengkareng

Akibat perbuatan SB, kata Ardhie, korban mengalami luka pada bagian alat kelamin. "Dari hasil visum, ada robek di bagian kemaluan korban," ungkap dia.

Luka diketahui setelah korban mengadu kesakitan kepada orangtuanya. Orangtua korban pun curiga dan memeriksakan anaknya.

"Anaknya merasa kesakitan dan mengadu ke orangtua, sehingga pas dilihat dan dilakukan visum. Hasil visum ada luka robek di bagian kelamin," jelas Ardhie.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli ketika korban bermain dan menginap di rumahnya.

"Pelaku melakukan aksi jahat tersebut di kediamannya sendiri, saat korban tengah menginap di sana," kata Ardhie.

Baca juga: Polisi Sebut Istri Tukang Siomay Pemerkosa Bocah Berperan dalam Menyembunyikan Pelaku

Ardhie mengatakan, saat ini korban telah menerima pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Tentunya dari korban juga sudah didampingi P2TP2A terkait masalah psikologinya. Terkait juga trauma yang dialami korban tersebut," pungkas dia.

Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat (1), juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com