Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum, UMT Siap Dampingi

Kompas.com - 30/03/2022, 17:44 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) hendak memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi yang diduga dilecehkan salah satu staf laboratorium teater di UMT.

Terduga pelaku pelecehan seksual itu berinisial SB, sementara korban merupakan mahasiswi semester 4. Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2022.

SB telah diberhentikan secara permanen dan secara tidak terhormat.

Baca juga: Ditegur PP Muhammadiyah, Sanksi Staf UMT yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Berubah dari Skors ke Pemecatan

Rektor UMT Ahmad Amarullah menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum (LBH) milik kampus itu.

"Kemudian kedua, (UMT) memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui LBH UMT," kata Ahmad pada awak media, Rabu (30/3/2022).

Dia mengatakan, penyediaan LBH itu dilakukan jika keluarga korban hendak memproses hukum tindakan SB.

Kata Ahmad, pihak UMT juga akan membiayai pengeluaran yang diperlukan jika memang hendak memproses hukum kasus itu.

"Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan doktor Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," imbuh dia.

Baca juga: Saat Dosen UMT Diduga Lecehkan Mahasiswinya Sendiri, Diskors Hanya Selama 5 Semester...

Di sisi lain, Ahmad tidak memaksa korban untuk memproses hukum aksi pelecehan seksual tersebut.

"Soal melaporkan atau tidak, itu kan hak korban," tutur dia.

Sebagai informasi, SB diberhentikan permanen secara tidak terhormat per 29 Maret 2022 lantaran diduga melecehkan mahasiswi itu.

Pihak UMT menyebut, SB diduga melecehkan mahasiswi semester 4 tersebut di sebuah laboratorium teater milik UMT yang terletak di Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Dengan demikian, menurut dia, aksi tersebut tidak terjadi di lingkungan kampus.

Baca juga: Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, UMT Akan Lakukan Evaluasi Internal

"Yang bersangkutan (SB) mengaku (melecehkan mahasiswi itu) di luar kampus, di luar lingkungan kita. Kita punya laboratorium, tapi di luar kampus, di Tanah Tinggi," urai Ahmad.

Untuk diketahui, sebelum diberhentikan, SB hanya diskors atau dilarang mengajar selama 5 semester.

Menurut Ahmad, hukuman itu diganti usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak yang menilai bahwa larangan mengajar adalah sanksi yang terlalu ringan bagi SB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com