TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) hendak memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswi yang diduga dilecehkan salah satu staf laboratorium teater di UMT.
Terduga pelaku pelecehan seksual itu berinisial SB, sementara korban merupakan mahasiswi semester 4. Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2022.
SB telah diberhentikan secara permanen dan secara tidak terhormat.
Rektor UMT Ahmad Amarullah menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum (LBH) milik kampus itu.
"Kemudian kedua, (UMT) memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui LBH UMT," kata Ahmad pada awak media, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, penyediaan LBH itu dilakukan jika keluarga korban hendak memproses hukum tindakan SB.
Kata Ahmad, pihak UMT juga akan membiayai pengeluaran yang diperlukan jika memang hendak memproses hukum kasus itu.
"Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan doktor Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," imbuh dia.
Baca juga: Saat Dosen UMT Diduga Lecehkan Mahasiswinya Sendiri, Diskors Hanya Selama 5 Semester...
Di sisi lain, Ahmad tidak memaksa korban untuk memproses hukum aksi pelecehan seksual tersebut.
"Soal melaporkan atau tidak, itu kan hak korban," tutur dia.
Sebagai informasi, SB diberhentikan permanen secara tidak terhormat per 29 Maret 2022 lantaran diduga melecehkan mahasiswi itu.
Pihak UMT menyebut, SB diduga melecehkan mahasiswi semester 4 tersebut di sebuah laboratorium teater milik UMT yang terletak di Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Dengan demikian, menurut dia, aksi tersebut tidak terjadi di lingkungan kampus.
Baca juga: Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, UMT Akan Lakukan Evaluasi Internal
"Yang bersangkutan (SB) mengaku (melecehkan mahasiswi itu) di luar kampus, di luar lingkungan kita. Kita punya laboratorium, tapi di luar kampus, di Tanah Tinggi," urai Ahmad.
Untuk diketahui, sebelum diberhentikan, SB hanya diskors atau dilarang mengajar selama 5 semester.
Menurut Ahmad, hukuman itu diganti usai mendapatkan desakan dari berbagai pihak yang menilai bahwa larangan mengajar adalah sanksi yang terlalu ringan bagi SB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.