DEPOK, KOMPAS.com - Perempuan berinisial S (13) disekap dan dianiaya rekannya selama lebih kurang empat hari di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
S, dianiaya rekannya diduga karena saingan prostitusi online atau open booking order (open BO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, S disekap dan dianiaya rekannya diduga dilatarbelakangi masalah cemburu.
Baca juga: Diduga Karena Saingan Open BO, Perempuan 13 Tahun Dianiaya Rekannya hingga Luka di Sekujur Tubuh
"Ketidakpuasan dari rekan-rekan korban terkait masalah cemburu. Kemudian rekan-rekan korban melakukan penganiayaan 3-4 hari lokasinya di apartemen Green Pramuka," kata Yogen dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Akibat penganiayaan tersebut, S mengalami luka lebam yang cukup serius di sekujur tubuhnya sehingga harus dirawat di RSUD Cibinong.
"Korban dirawat di RSUD Cibinong dengan luka agak parah, ada luka bakar, luka sundut rokok, luka lebam di seluruh wajah dan badannya," kata Yogen.
Yogen menambahkan, korban dianiaya oleh tiga rekannya, dua perempuan, berinisial IS (16) dan berinisial I (20) dan seorang pria berinisal D (15).
Kemudian, salah satu di antaranya telah ditangkap di daerah Kedaton, Bandar Lampung yang sebelumnya sempat kabur.
Baca juga: Polisi Pastikan Dea OnlyFans Tak Terlibat Prostitusi Online
Sementara dua rekan korban lainnya, masih dilakukan penyelidikan.
"Salah satu tersangka kemudian kita kejar sampai di Lampung, wilayah kedaton lalu kita amankan di sana," ujar Yogen.
Terkini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah kita amankan satu (inisial IS) wilayahnya masuk Polres Jakpus kemarin sudah kita limpahkan berkasnya ke sana untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.