JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial SB (29) yang mencabuli anak berusia 10 tahun.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, tersangka SB melakukan aksi cabul tersebut dengan mengiming-imingi korban menggunakan handphone.
"Dia (korban) diiming-imingi dengan main handphone, nonton YouTube, sama sejumlah uang," kata Ardhie di Cengkareng, Rabu (29/3/2022).
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri di Cengkareng
Tipu daya SB yang merupakan paman korban dilancarkan saat korban tengah menginap di kediamannya.
"Korban sering menginap, terutama di Sabtu dan Minggu ya. Memang biasanya saat setiap akhir minggu korban ini menginap di rumah tersangka," jelas Ardhie.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Ardhie.
Baca juga: Bocah 10 Tahun di Cengkareng Dicabuli Lima Kali oleh Pamannya
Tersangka SB mengaku melakukan aksi jahat tersebut lantaran keseringan menonton film porno.
"Motif pelaku lantaran terbawa nafsu karena memang dia sering menonton film," kata Ardhie.
Akibat perbuatan SB, kata Ardhie, korban mengalami luka pada bagian alat kelamin. "Dari hasil visum, ada robek di bagian kemaluan korban," ungkap dia.
Luka diketahui setelah korban mengadu kesakitan kepada orangtuanya. Orangtua korban pun curiga dan memeriksakan anaknya.
"Anaknya merasa kesakitan dan mengadu ke orangtua, sehingga pas dilihat dan dilakukan visum, hasil visum ada luka robek di bagian kelamin," jelas Ardhie.
Baca juga: Motif Paman Cabuli Keponakan hingga 5 Kali, Terbawa Nafsu Akibat Sering Nonton Porno
Saat ini korban telah menerima pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Tentunya dari korban juga sudah didampingi P2TP2A terkait masalah psikologinya. Terkait juga trauma yang dialami korban tersebut," kata Ardhie.
Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.