Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tawuran Antarpelajar di Tangerang yang Menewaskan Remaja 16 Tahun

Kompas.com - 30/03/2022, 21:22 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berusia 16 tahun di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, bermula saat korban dan rekan-rekannya rampung mengikuti ujian sekolah.

Tawuran yang menewaskan pelajar berinisial NR itu terjadi pada Senin (28/3/2022). Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tawuran tersebut, yakni MA, SG, dan S.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, seusai mengikuti ujian sekolah, NR dan teman satu sekolahnya melakukan konvoi ke dermaga di Tanjung Pasir.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran di Tangerang yang Sebabkan Pelajar 16 Tahun Meninggal

"Awalnya siswa MTS Negeri 6 Tangerang (sekolah korban) selesai melaksanakan ujian akhir, lalu mereka melaksanakan konvoi menuju ke dermaga di Tanjung Pasir," ujar Komarudin, saat memberikan keterangan, Rabu (30/3/2022).

Ketika pulang dari dermaga, NR dan teman-temannya diikuti oleh sekelompok siswa dari sekolah lain. Saat itulah NR dibacok menggunakan senjata tajam jenis samurai.

"Di sana konvoi mereka diikuti oleh kelompok siswa lain, kemudian dilakukan pengejaran, lalu dipepet dan korban dibacok," kata Komarudin.

Setelah dibacok, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa NR tak dapat diselamatkan.

Menurut Komarudin, aksi tawuran yang terjadi secara tiba-tiba merupakan pola kekerasan antarpelajar yang sudah lama terjadi.

Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran, Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Samurai di Tangerang

"Ini pola lama. Kerap kali terjadi pada saat mereka konvoi-konvoi, berkumpul, bertemu dengan kelompok lain, saling ejek, maka terjadi tawuran," tutur dia.

Sebagai informasi, tersangka MA sudah berusia 18 tahun sedangkan SG dan S masih berusia 17 tahun ke bawah.

Akibat aksinya, SG, S, dan MA disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com