JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan menggelar persidangan lanjutan kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Kamis (31/3/2022).
Agenda sidang yaitu pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh oditur militer.
"(Ahli forensik) dr Zaenuri akan hadir sebagai ahli. Cuma dr Zaenuri saja," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, Rabu (30/3/2022) petang.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Menemukan Jasad Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Priyanto menjalani persidangan setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, lalu membuang jasad keduanya ke sungai.
Dia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Priyanto didakwa Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.