Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kartu Perdana yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain, 4 Orang Ditangkap di Tangerang

Kompas.com - 30/03/2022, 23:19 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan nomor induk keluarga (NIK) dan kartu keluarga (KK) di Kota Tangerang pada waktu yang berbeda.

Para tersangka menggunakan NIK dan KK orang lain sebagai bahan registrasi kartu perdana.

Kartu perdana itu lalu dijual di lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Baca juga: Jual Kembali dengan Harga Mahal, Penimbun Solar di Kembangan Raup Omzet Rp 92 Juta Per Hari

Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin berujar, keempat tersangka berinisial AN, DS, AS, dan AA.

Kata dia, AN ditangkap di sebuah apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, pada Desember 2021.

"Dari tersangka inisial AN, yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider, yang sudah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," papar Komarudin pada awak media, Rabu (30/3/2022).

"Kemudian kartu perdana berbagai provider yang belum teregistrasi sebanyak 73.801 buah," sambung dia.

Berdasar penangkapan AN, polisi meneruskan penyelidikannya terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Tempat Penimbunan Solar di Kembangan Tersembunyi di Balik Tempat Pembuangan Sampah

Polisi menangkap DS, AS, dan AA di Karawaci, Kota Tangerang, pada 21 Maret 2022.

Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan 5.600 kartu perdana teregistrasi dan 4.900 kartu perdana belum teregistrasi.

Menurut Komarudin, dari hasil pemeriksaan, kartu-kartu itu akan dijual di Shopee atau Tokopedia.

Kemudian, masyarakat yang membeli nomor itu akan menyebarkan berita atau informasi hoaks kepada khalayak umum.

"Kartu perdana yang telah diregistrasi siap dijual kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menggunakan nomor telepon yang bukan identitas aslinya, yang kerap kali menyebar berita hoaks, penipuan, dan sebagainya," tutur Komarudin.

Baca juga: M Taufik Bantah Isu Dirinya Keluar dari Partai Gerindra

Atas tindakannya, keempat tersangka itu disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, ancaman pidana penjara keempat tersangka paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com