Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kartu Perdana yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain, 4 Orang Ditangkap di Tangerang

Kompas.com - 30/03/2022, 23:19 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan nomor induk keluarga (NIK) dan kartu keluarga (KK) di Kota Tangerang pada waktu yang berbeda.

Para tersangka menggunakan NIK dan KK orang lain sebagai bahan registrasi kartu perdana.

Kartu perdana itu lalu dijual di lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Baca juga: Jual Kembali dengan Harga Mahal, Penimbun Solar di Kembangan Raup Omzet Rp 92 Juta Per Hari

Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin berujar, keempat tersangka berinisial AN, DS, AS, dan AA.

Kata dia, AN ditangkap di sebuah apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, pada Desember 2021.

"Dari tersangka inisial AN, yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider, yang sudah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," papar Komarudin pada awak media, Rabu (30/3/2022).

"Kemudian kartu perdana berbagai provider yang belum teregistrasi sebanyak 73.801 buah," sambung dia.

Berdasar penangkapan AN, polisi meneruskan penyelidikannya terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Tempat Penimbunan Solar di Kembangan Tersembunyi di Balik Tempat Pembuangan Sampah

Polisi menangkap DS, AS, dan AA di Karawaci, Kota Tangerang, pada 21 Maret 2022.

Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan 5.600 kartu perdana teregistrasi dan 4.900 kartu perdana belum teregistrasi.

Menurut Komarudin, dari hasil pemeriksaan, kartu-kartu itu akan dijual di Shopee atau Tokopedia.

Kemudian, masyarakat yang membeli nomor itu akan menyebarkan berita atau informasi hoaks kepada khalayak umum.

"Kartu perdana yang telah diregistrasi siap dijual kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menggunakan nomor telepon yang bukan identitas aslinya, yang kerap kali menyebar berita hoaks, penipuan, dan sebagainya," tutur Komarudin.

Baca juga: M Taufik Bantah Isu Dirinya Keluar dari Partai Gerindra

Atas tindakannya, keempat tersangka itu disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, ancaman pidana penjara keempat tersangka paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com