Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Asesmen Permohonan Rehabilitasi Roby "Geisha" Keluar Senin Pekan Depan

Kompas.com - 31/03/2022, 09:21 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, telah menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Asesmen tersebut dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, pada Rabu (30/3/2022) kemarin.

Kepala Seksi (Kasie) Berantas BNNK Jakarta Selatan, Rina mengatakan, hasil asesmen terhadap Roby keluar Senin pekan depan.

"(Hasil asesmen Roby) hari Senin (4/4/2022)," kata Rina, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Roby Geisha Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kendati demikian, Rina tak memerinci soal proses asesmen yang dijalani Roby. Menurut Rina, asesmen tersebut meliputi aspek hukum dan medis.

Saat ini BNNK Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman untuk memberikan rekomendasi, sebab Roby pernah terjerat kasus yang sama.

"Ini sedang dirapatkan dulu oleh tim asesmen," kata Rina.

Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Roby tetap harus menjalani proses hukum meski sudah menjalani asesmen.

"Tetap (proses hukum tetap berlanjut). Sampai saat ini tetap berjalan," ujar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu.

Akbar menjelaskan, proses rehabilitasi bukan berarti dapat menyelesaikan perkara hukum. Roby bisa menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan.

"Apa pun rekomendasi nanti kami tim penyidik wajib melampirkannya di berkas perkara. Jadi nanti kita kirim ke tahap berikutnya," kata Akbar.

Baca juga: Roby Geisha Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Proses asesmen ini setelah Roby melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Adapun Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mendapatkan bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com