JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, telah menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Asesmen tersebut dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, pada Rabu (30/3/2022) kemarin.
Kepala Seksi (Kasie) Berantas BNNK Jakarta Selatan, Rina mengatakan, hasil asesmen terhadap Roby keluar Senin pekan depan.
"(Hasil asesmen Roby) hari Senin (4/4/2022)," kata Rina, saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Roby Geisha Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Kendati demikian, Rina tak memerinci soal proses asesmen yang dijalani Roby. Menurut Rina, asesmen tersebut meliputi aspek hukum dan medis.
Saat ini BNNK Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman untuk memberikan rekomendasi, sebab Roby pernah terjerat kasus yang sama.
"Ini sedang dirapatkan dulu oleh tim asesmen," kata Rina.
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Roby tetap harus menjalani proses hukum meski sudah menjalani asesmen.
"Tetap (proses hukum tetap berlanjut). Sampai saat ini tetap berjalan," ujar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, saat dikonfirmasi, Rabu.
Akbar menjelaskan, proses rehabilitasi bukan berarti dapat menyelesaikan perkara hukum. Roby bisa menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan.
"Apa pun rekomendasi nanti kami tim penyidik wajib melampirkannya di berkas perkara. Jadi nanti kita kirim ke tahap berikutnya," kata Akbar.
Baca juga: Roby Geisha Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Proses asesmen ini setelah Roby melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Adapun Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.