Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Saat Roby Geisha Kembali Ajukan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba yang Ketiga...
Roby sudah tiga kali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Roby pertama kali ditangkap pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dia tertangkap menerima ganja seberat 1,5 gram yang dikirim melalui ojek online.
Ketika itu, Roby sedang berlibur di Bali. Akhirnya ia divonis penjara selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.