TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dilaporkan oleh seorang pengacara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sang pengacara melaporkan Sarly lantaran dinilai menghalang-halangi proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, pada 9 Maret 2022 lalu.
Adapun perintah eksekusi rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan.
Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai
Sarly pun mengaku terjun ke lokasi karena mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.
Warga sekitar, kata Sarly, meminta ada pihak yang dapat memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama dalam kondisi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).
Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung.
"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjutnya.
Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang
Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang kapolres hingga berujung adu mulut. Pengacara mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menunda eksekusi.
Dalam video tersebut, pengacara juga menuding bahwa kapolres memihak pada pemilik lama rumah tersebut. Pernyataan itu langsung dibantah oleh kapolres.
"Saya juga tahu hukum, tahu prosedur. Abang yang menyinggung bisa ditunda kan, saya tersinggung di situ," ujar pengacara dengan nada tinggi. Hal itu ditanggapi dengan tenang oleh kapolres.
"Bapak jangan emosi, saya kan tadi meminta kita mengimbau memberikan kesempatan. Saya tidak punya wewenang (tunda eksekusi), kita hanya mengimbau," pungkas kapolres.
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah
Tak terima nasib kliennya menjadi tidak jelas karena eksekusi tak ada solusi, pengacara kemudian melaporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).
Menanggap polemik tersebut. Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa pengadilan lah yang menyampaikan keputusan penundaan eksekusi, bukan Kapolres.