Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lengkap Polemik Eksekusi Rumah yang Bikin Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri

Kompas.com - 31/03/2022, 11:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dilaporkan oleh seorang pengacara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sang pengacara melaporkan Sarly lantaran dinilai menghalang-halangi proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, pada 9 Maret 2022 lalu.

Adapun perintah eksekusi rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan.

Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai

Sarly pun mengaku terjun ke lokasi karena mendapatkan laporan dari warga bahwa penyitaan isi rumah tersebut berlangsung ricuh.

Warga sekitar, kata Sarly, meminta ada pihak yang dapat memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi di hari tersebut karena pemilik rumah yang lama dalam kondisi positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Menurut Sarly, polisi hadir untuk menengahi konflik tersebut, dan meminta kemurahan hati pengacara pemenang sengketa untuk mengizinkan pemilik rumah tersebut menjalani karantina terlebih dahulu sebelum eksekusi berlangsung. 

"Awalnya warga sekitar rumah meminta untuk diberi kesempatan kepada pemilik rumah dan tidak diangkut dulu isi rumah, tapi pihak pengacara ngotot dan dengan paksa mengeluarkan isi rumah," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

"Saya turun untuk beri solusi dan menengahi karena rasa kemanusiaan," lanjutnya.

Akan tetapi, kata Sarly, pihak pengacara bersikeras untuk melakukan eksekusi hari itu juga dengan alasan sudah ada perintah eksekusi dari pengadilan negeri (PN) Tangerang.

Baca juga: Eksekusi Rumah Sengketa Berujung Pelaporan Kapolres Tangsel, Ini Penjelasan PN Tangerang

 

Tidak terima dengan permintaan Sarly, pengacara tersebut kemudian terus membalas ucapan sang kapolres hingga berujung adu mulut. Pengacara mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menunda eksekusi.

Dalam video tersebut, pengacara juga menuding bahwa kapolres memihak pada pemilik lama rumah tersebut. Pernyataan itu langsung dibantah oleh kapolres.

"Saya juga tahu hukum, tahu prosedur. Abang yang menyinggung bisa ditunda kan, saya tersinggung di situ," ujar pengacara dengan nada tinggi. Hal itu ditanggapi dengan tenang oleh kapolres.

"Bapak jangan emosi, saya kan tadi meminta kita mengimbau memberikan kesempatan. Saya tidak punya wewenang (tunda eksekusi), kita hanya mengimbau," pungkas kapolres.

Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah

 

Tak terima nasib kliennya menjadi tidak jelas karena eksekusi tak ada solusi, pengacara kemudian melaporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

Klarifikasi PN Tangsel

Menanggap polemik tersebut. Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa pengadilan lah yang menyampaikan keputusan penundaan eksekusi, bukan Kapolres.

"Salah itu. Itu bukan urusan Kapolres. Penundaan murni dari pengadilan, tidak ada campur tangan dari kapolres. Biar masyarakat yang menilai," ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Karena pengadilan tidak punya instrumen untuk pengamanan eksekusi, maka sesuai sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian.

Arif mengatakan, pengadilan bersurat kepada pihak kepolisian untuk meminta pengamanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

"Jadi ketika Kapolres datang ke tempat eksekusi itu, tidak ada yang salah. Kalau yang datang itu Kapolres, itu enggak tahu mungkin itu skala prioritas mungkin (eksekusi) menarik perhatian massa sehingga Kapolres harus turun tangan," jelas Arif.

Menurut dia, Kapolres terjun ke lokasi karena kemungkinan mendapat laporan dari warga bahwa proses eksekusi berlangsung ricuh.

Baca juga: Merasa Dihalangi Kapolres Tangsel Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Buat Laporan ke Propam Polri

 

"Iya karena bagaimanapun juga itu tanggung jawab Kapolres. Sehingga dia tidak mau ada kesalahan, sehingga Kapolres datang langsung ke lokasi. Jadi memang itu sudah sesuai SOP. Tidak ada yang salah dalam pelaksanaan itu," lanjut dia.

Arif kemudian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menuturkan bahwa pihak yang kalah dalam perkara ini (termohon) harus meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong.

Pengadilan sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada termohon, tetapi masih belum diindahkan untuk mengosongkan rumah.

Pihak termohon juga sudah dipanggil ke pengadilan untuk diminta meninggalkan secara sukarela objek sengketa, tetapi masih belum dilaksanakan. Sehingga, pengadilan pun melakukan eksekusi.

"Ketika dia (termohon) tidak mau meninggalkan, maka dengan terpaksa pengadilan akan melakukan eksekusi," ungkap Arif.

Saat eksekusi hendak dilaksanakan pada 9 Maret 2022, Kapolres datang ke lokasi setelah surat penetapan eksekusi dibacakan. Akan tetapi, ternyata termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman). Sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi karena alasan kemanusiaan.

"Setelah melihat kondisi di lapangan eksekusi tidak mungkin dilaksanakan hari itu juga karena termohon sakit Covid-19. Sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda sampai dengan termohon sembuh," kata Arif.

"Tapi surat penetapan eksekusi sudah dibacakan waktu itu, tinggal pengosongannya saja. Memberi kesempatan termohon sembuh, maka eksekusi ditangguhkan waktu itu pelaksanaannya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com