Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Larang Warga Gelar SOTR: Lebih Banyak Mudarat daripada Gunanya...

Kompas.com - 31/03/2022, 12:49 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang warga untuk melaksanakan sahur on the road (SOTR) pada saat Ramadhan 1443 Hijriah.

Kegiatan itu dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa kepolisian bakal melakukan filterisasi di sejumlah kawasan di Jakarta yang kerap menjadi lokasi SOTR.

Nantinya, petugas bakal menindak atau membubarkan kerumunan warga yang ditengarai akan melaksanakan SOTR.

"Apabila ada rombongan yang dicurigai melaksanakan SOTR atau balapan liar, tawuran, dan sebagainya, maka akan secara otomatis anggota akan melaksanakan penindakan," ujar Sambodo, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Polisi Lakukan Filterisasi di 13 Kawasan Jakarta, Cegah SOTR dan Tawuran Saat Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan SOTR pada saat Ramadhan.

Sebab, kegiatan tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif.

"Kami beranggapan SOTR ini lebih banyak mudaratnya daripada hal-hal berguna dari kegiatan itu. Kami berupaya secara preemtif dan preventif mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak melakukan SOTR," ungkap Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi di 13 kawasan di DKI Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi SOTR pada saat Ramadhan.

Baca juga: Anies Anjurkan Warga Buka Puasa di Rumah: Ingat, Penularan Covid-19 Terjadi kalau Lengah

Sambodo mengatakan bahwa sebanyak lima kawasan akan menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya, sedangkan delapan lokasi lain akan ditangani oleh jajaran dari polres setempat.

"Ada 13 kawasan. Lima kawasan menjadi tanggung jawab Polda, kemudian dua kawasan tanggung jawab Jakarta Pusat, dan dua kawasan tanggung jawab Jakarta Utara," ujar Sambodo.

"Kemudian, satu kawasan tanggung jawab Jakarta Barat, dua kawasan Jakarta Selatan, dan satu kawasan jadi tanggung jawab Jakarta Timur," sambungnya.

Nantinya, kata Sambodo, 13 kawasan yang berpotensi menjadi lokasi SOTR akan dijaga oleh petugas gabungan TNI-Polri guna membatasi mobilitas masyarakat.

Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan

Penjagaan akan dilaksanakan mulai 2 April 2022 hingga 2 Mei 2022 pada pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB.

"Jadi semua ada (anggota) Sabharanya ada Brimobnya," jelas Sambodo.

Adapun lima kawasan yang menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya yakni:

  1. Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Jalan Gunawarman
  3. Jalan Senopati
  4. Kawasan SCBD
  5. Jalan Asia-Afrika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com