JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya mengalami luka bakar, A (8) juga mengalami trauma hingga takut keluar rumah setelah kakinya dibakar oleh tiga temannya.
Siswa kelas 3 SD itu bahkan sempat menangis saat dipertemukan dengan pelaku untuk kepentingan mediasi.
Kaki A dibakar oleh tiga temannya di dekat rumahnya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (28/3/2022).
Kakak sepupu korban, Giri Audita (23) mengatakan, A yang masih dalam pemulihan kini trauma dan tidak lagi periang seperti sebelumnya akibat ulah tiga pelaku berinisial D, AS, dan R.
"Lebih ke trauma. Kalau sakitnya Alhamdulillah sudah agak kempes (luka), cuma ya masih luka bakar gitu. Agak kempes walaupun masih melendung," kata Giri di Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dibakar Kakinya hingga Melepuh oleh 3 Teman Sepermainan di Pasar Rebo
Dia mencontohkan saat proses mediasi penyelesaian kasus secara kekeluargaan di rumah ketua RT setempat, Selasa (29/3/2022), korban menangis ketika bertatap muka dengan para pelaku.
A dan tiga pelaku yang secara umur terpaut cukup jauh. Korban masih berusia 8 tahun dan duduk di kelas 3 SD. Sementara, ketiga pelaku adalah pelajar SMP. A dan ketiga pelaku saling kenal karena kerap bermain bola di sekitar rumah.
"Sekarang (A) selalu di rumah, enggak berani keluar (rumah). Yang biasanya setiap hari siang atau sore dia keluyuran bermain, ini sekarang enggak. Kalau untuk sekolah kan masih secara online," ujar Giri.
Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Kakinya Dibakar di Pasar Rebo Alami Trauma dan Diungsikan ke Bekasi
Giri menambahkan, saat proses mediasi yang dilakukan di rumah ketua RT setempat pada Selasa malam terungkap bahwa A sebelumnya juga sering dibully oleh ketiga pelaku.
"Pernah ditendang juga, dilakukan bullying sampai biru biru. Tapi ya namanya anak kecil wajarin aja lah. Cuma sekarang beda urusan dan pelakunya ini sama. Takutnya ada dendam pribadi atau apa," tuturnya.
Giri menyampaikan, saat ini pihaknya belum melaporkan kasus kejadian yang menimpa A ke polisi karena pertimbangan pelaku masih tetangga.
Ketiga pelaku sendiri secara hukum masih berstatus anak di bawah umur sehingga membuka peluang kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga A pun tak keberatan jika kasus ini tak diproses secara hukum.
Namun syaratnya, pihak keluarga pelaku harus menanggung biaya pengobatan dan pemulihan trauma A hingga sembuh yang dinyatakan secara tertulis lewat perjanjian di atas materai.
"Pengobatan harus sampai selesai, itu pertama. Kedua, kita mau mengajak korban ini untuk ke psikolog karena takut dia itu trauma sekali ketika melihat pelaku lewat depan rumah," tutur Giri.