JAKARTA, KOMPAS.com -Masyarakat Jakarta sudah diperbolehkan mengadakan ibadah secara berjemaah di rumah-rumah ibadah. Namun, mereka tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
SE tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2.
"Pengurus dan pengelola menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan," demikian yang tertulis dalam SE.
Kemudian, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diminta melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun.
Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan
Mereka juga harus menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Diperlukan juga cadangan masker.
Jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Pengurus juga diminta mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Selanjutnya, pengurus wajib melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin.
Selain itu, tempat ibadah harus memiliki ventilasi udara yang baik dan dimasuki sinar matahari. Air conditioner (AC) di tempat ibadah wajib dibersihkan secara berkala.
Baca juga: Lokasi Vaksin Jabodetabek 31 Maret dan Link Pendaftarannya
Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan yakni khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan pun diminta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebagai informasi, pelaksanaan ibadah masih dibatasi dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.