JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakarta Barat akan menggelar shalat tarawih berjemaah selama bulan Ramadhan tahun ini.
Kepala UPT Masjid Hasyim Asy'ari, Dikki Syarfin mengatakan, tahun ini jemaah diperkenankan melaksakan shalat tarawih berjemaah dengan shaf yang rapat dan tidak berjarak.
"Alhamdulillah rencananya shalat tarawih akan mulai digelar di Masjid Hasyim Asy'ari. Mengikuti edaran dari Majelis Ulama Indonesia, maka shalat tarawih di sini shafnya sudah dirapatkan, tidak lagi berjarak," kata Dikki saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Wali Kota dan Pejabat Tangsel Akan Shalat Tarawih Keliling pada Bulan Ramadhan
Kendati demikian, pengelola masjid tetap mewajibkan setiap jemaah untuk mengenakan masker.
"Tapi ketika memasuki masjid dan ketika shalat, jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker," lanjut Dikki.
Pengelola masjid juga menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker atau maskernya rusak.
"Kami juga tetap sediakan masker di lobi masjid, jadi dipastikan setiap jemaah yang shalat di sini itu memakai masker," kata dia.
Sementara itu, warga Jakarta sudah diperbolehkan mengadakan ibadah secara berjemaah di rumah-rumah ibadah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
SE tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2.
Baca juga: Ganjar, Ridwan Kamil, hingga Anies Jadi Penceramah Shalat Tarawih di Masjid UGM
"Pengurus dan pengelola menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan," demikian yang tertulis dalam SE.
Kemudian, pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diminta melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun.
Pengelola juga harus menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Diperlukan juga membawa cadangan masker.
Jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Pengurus juga diminta mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Baca juga: MUI Persilakan Warga Kota Tangerang Tarawih Berdempetan, Kapasitas Masjid Tak Dibatasi
Selanjutnya, pengurus wajib melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin.
Selain itu, tempat ibadah harus memiliki ventilasi udara yang baik dan dimasuki sinar matahari. Air conditioner (AC) di tempat ibadah wajib dibersihkan secara berkala.
Sekain itu, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan pun diminta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebagai informasi, pelaksanaan ibadah masih dibatasi dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.