JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Pelabuhan untuk menyelidiki oknum yang bermain dalam isu pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Diketahui, PT KCN disebut-sebut sebagai pelaku pencemaran lingkungan tersebut.
Hal tersebut untuk melengkapi tim investigasi yang dibentuknya dalam rangka membuktikan apakah benar pencemaran debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.
Baca juga: Dirut PT KCN: Sejak 2012 Bongkar Muat Batu Bara Tak Pernah Ada Keluhan Kesehatan dari Warga Marunda
"Mengapa kami bentuk tim investigasi, ini sambil mencari solusi karena juga ada oknum yang ingin bermain di sini. Saya juga sudah minta Satgas Antimafia Pelabuhan untuk menyelidiki," kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Pihaknya meminta agar masalah pencemaran debu batu bara yang dituduhkan kepada PT KCN dapat diinvestigasi secara menyeluruh.
Pasalnya, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), pelabuhan yang ada tidak hanya KCN, tetapi ada 8 pelabuhan lainnya.
"Investigasi menurut kami harus dilakukan menyeluruh, baik regulator pusat maupun daerah. Jadi tidak boleh pihak-pihak lain memainkan isu ini sepihak karena terlihat terlalu tendensius," kata dia.
Widodo juga mengusulkan agar lokasi-lokasi stockpile batu bara yang tersebar di beberapa tempat dapat ditampung oleh PT KCN sehingga menjadi satu tempat.
Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi solusi bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah pencemaran debu batu bara tersebut.
"Dengan ditampung di KCN, tentu pengawasan dan penanganan jauh lebih mudah dibanding di banyak tempat," kata Widodo.
"Kami bukan ingin serakah, tapi memberi solusi bahwa pelaku usaha lain agar tetap hidup," ujar dia.
Dengan demikian, dalam mengatasi isu pencemaran batu bara yang belum terbukti dari PT KCN tersebut, kata dia, perlu duduk bersama untuk memecahkan masalahnya.
"Poin saya, solusi ini harus duduk bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah supaya tidak ada dampak ke masyarakat," kata dia.
Baca juga: PT KCN Bentuk Tim Investigasi untuk Buktikan Sumber Pencemaran Batu Bara di Marunda
Widodo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut secara lisan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Setelah investigasi menyeluruh dilakukan, ujar dia, maka PT KCN pun akan bersurat secara resmi kepada beberapa stakeholder terkait.
Sebelumnya, Widodo juga menduga ada pihak yang ingin membenturkan perusahaannya dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda itu.
Menurut Widodo, ada pihak yang menuduh PT KCN melakukan pelanggaran dan pembiaran terkait pencemaran.
Sementara, terdapat delapan pelabuhan selain KCN yang beroperasi di KBN Marunda.
Baca juga: Minta Pencemaran di Marunda Diinvestigasi Menyeluruh, PT KCN: Badan Usaha Lain Lakukan Hal Sama
"Kami melihat ada oknum yang ingin sekali membenturkan kami dengan pemprov (DKI). Makanya ada gerakan-gerakan yang meminta pemda untuk menutup, segera cabut izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), padahal amdalnya semua sudah beres," kata Widodo.
Widodo menjelaskan, PT KCN merupakan penggabungan atau merger antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama sebagai pihak swasta.
Menurut dia, Pemprov DKI merupakan salah satu pemegang saham di PT KCN melalui PT KBN. Sebab, saham PT KBN dipegang oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI.
Oleh sebab itu, kata Widodo, sangat kecil kemungkinan bagi PT KCN untuk melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.