JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki dugaan kasus profesor gadungan dengan terlapor Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Untuk diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci perihal kasus tersebut, ataupun hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Dia hanya mengatakan bahwa penyidik masih menggali keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor berkaitan dugaan kasus profesor gadungan itu.
"Perkembangan kasusnya nanti akan di-update," jelas Zulpan.
Untuk diketahui, Musni mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) siang.
Dia datang untuk diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan kasus profesor gadungan yang melibatkan dirinya.
"Kalau saya lihat dari surat pemanggilannya yang dari Polda dilaporkan pada 24 januari 2022. Dituduh sebagai profesor gadungan," ujar Musni Umar kepada wartawan, Senin (24/3/2022).
Bahkan, kata Musni, YLH juga menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua MPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan profesor gadungan tersebut.
"Dia laporkan saya tapi sebelum ke Polda Metro Jaya, dia sudah lapor ke presiden, ke mana-mana," kata Musni. Dia mengaku tidak mengenali ataupun berhubungan dengan YLH.
Musni menampik segala tuduhan YLH dalam laporannya ke Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai profesor gadungan.
Dia juga menyebut bahwa laporan tersebut tak berdasar.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bantah Tuduhan Profesor Gadungan
Musni mengaku mendapatkan gelar profesor dari dua lembaga pendidikan yang sah, yakni di Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e-University Malaysia.
"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah. Pertama yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e-University Malaysia," tegas Musni.
Dalam kasus tersebut, Musni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, juncto Pasal 28 ayat 7 dan Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.