JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga kini belum berhasil mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, hal itu karena tersangka Azis Samual yang memberikan perintah pengeroyokan belum mengakui perbuatannya.
Bahkan, Zulpan memastikan bahwa Azis Samual tidak menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain yang memerintahkan dirinya menyusun aksi pengeroyokan Haris.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Azis Samual hingga Kini Bantah Beri Perintah Pengeroyokan Ketua KNPI
"Motif itukan AS (Azis Samual) tidak sampaikan. Jadi artinya siapa (pelaku) yang (melakukan pengeroyokan) ini berhenti di AS," ujar Zulpan, Kamis (31/3/2022).
Meski begitu, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kepolisian dapat mengungkap motif dibalik kasus pengeroyokan tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pengeroyokan tersebut didasari atas keinginan tersangka Azis Samual sendiri.
Namun, Ade tidak mengungkapkan motif atau alasan Azis Samual mengeroyok Haris Pertama.
"Atas keinginan sendiri aja," singkat Ade.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Azis Samual Masih Bungkam soal Pengeroyokan Ketua KNPI
Untuk diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Baca juga: Tak Mengenal Azis Samual, Ketua KNPI Duga Ada Dalang Lain Terkait Pengeroyokannya
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector. Mereka bertindak atas perintah dari Politikus Golkar Azis Samual yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Azis Samual pun dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya empat orang sudah diamankan," ujar Ade, saat memberikan keterangan, Rabu (2/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.