JAKARTA, KOMPAS.com - Enam saksi akan dihadirkan dalam sidang kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
"Jadi di berkas perkara itu tersisa enam saksi lagi yang harus kami datangkan. Mudah-mudahan minggu depan datang," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Wirdel menyebutkan, ada anggota TNI AD yang kembali dihadirkan sebagai saksi pada Kamis pekan depan.
"(Enam saksi) ada warga, ada yang dari TNI," kata Wirdel.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli, Kamis ini, dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan, Handi dibuang Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Handi Berpeluang Besar untuk Hidup jika Tidak Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai
Awalnya, hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum et repertum Handi yang menjadi barang bukti perkara.
"Saya menemukan ada luka-luka atau memar di kepala, retak di tulang kepala. Ada lagi luka tangan kanan," tutur Zaenuri.
"Apakah (Handi) masih bernapas?" tanya Faridah kepada Zaenuri.
Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu.
"Berarti masih hidup?" tanya Faridah.
"Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri.
Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar. Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.
Baca juga: Ahli Sebut Nyawa Handi Kemungkinan Masih Bisa Tertolong jika Kolonel Priyanto Bawa ke RS
Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya, imbuh Zaenuri.
"Karena tidak sadar, akhirnya air tidak masuk sampai ke lambung?" tanya Faridah.
"Iya," jawab Zaenuri.
Jasad Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan kekasihnya Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.
Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Baca juga: Kolonel Priyanto: Saya Orang Awam, Buang Handi dalam Keadaan Kaku, Dipikir Sudah Meninggal...
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.