Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibatalkan Sepihak sebagai Pembicara Forum Civil Society oleh USAID, Bima Arya Kecewa

Kompas.com - 31/03/2022, 22:04 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku kecewa dengan keputusan yang dilakukan oleh United States Agency for International Development (USAID).

Kekecewaan tersebut didasari atas pembatalan sepihak terhadap dirinya sebagai pembicara dalam forum civil society yang diselenggarakan oleh lembaga atau badan independen asal Amerika Serikat itu.

Bima mengatakan, alasan pembatalan itu dikarenakan Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Baca juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi Kota Bogor, Bima Arya: Kita Tak Bisa Tertawan Pandemi Terus

"Bagi saya ini aneh aja, mereka yang mengundang tapi mereka juga yang membatalkan dengan alasan yang nggak jelas menurut saya," kata Bima, Kamis (31/3/2022).

Bima pun sangat menyayangkan sikap USAID yang dinilai tidak bijak dalam memutuskan hal tersebut.

Sebab, pihak USAID menganggap Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu dinilai diskriminatif terhadap penyelenggaraan hak asasi manusia (HAM) di Kota Bogor.

"Perda ini dianggap diskriminatif. Mari kita bahas, mana diskriminatif. Saya jamin tidak ada yang diskriminatif, tidak ada persekusi," ungkap dia.

"Kalaupun ada silakan saja uji materiil. Perda ini kan ketika disahkan sudah melalui uji materiil dari provinsi," sambung Bima.

Baca juga: Hadirkan Layanan Internet Kelas Dunia, Stasiun Bogor Dapat Penghargaan MURI

Selain itu, pihak USAID juga tidak memberikan ruang bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menjelaskan terkait disahkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual tersebut.

"Saya kira datang dulu dong ke kita, ngobrol dululah, kita jelaskan Perda ini. Nah ini belum ada proses itu tiba-tiba mereka membatalkan. Katanya mereka menghargai hak asasi, nah ini kan jadi tidak ada ruang bagi kita untuk menjelaskan hal itu," bebernya.

"Pengakuan serta penilaian atas HAM itu datang dari warga Kota Bogor bukan dari lembaga mana pun," tegas Bima.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranata mengatakan, pihak USAID memiliki cara pandang berbeda terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu.

Padahal, lanjut Alma, berdasarkan pembahasannya, Perda itu disahkan untuk menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir batin.

Baca juga: Dorong Kebangkitan Ekonomi, Bima Arya Ajak Pemerintah Kembangkan Sport Tourism Trail Running

Alma menjabarkan, dalam Pasal 6 disebutkan bentuk perilaku penyimpangan seksual meliputi laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), biseksual, pencinta seks anak (pedofilia erotica), waria (transvetisme), pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme), ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisisme seksual), pencinta mayat (nekrofilia), berhubungan seks dengan lebih dari satu orang secara bersamaan, kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain

(triolisme), seks dengan hewan (bestialitas), dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara agama, budaya, morma sosial, psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

"Iya, berbeda penafsiran. Saya pikir mereka yang keberatan akan terjadi persekusi terhadap LGBT di Kota Bogor. Saya berharap Perda ini harus dilihat secara paripurna, jangan persepsi masing-masing," pungkas Alma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com