Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sudah Ikuti Sanksi, Dirut PT KCN Sebut Ada Sanksi yang Masih Dipertanyakan

Kompas.com - 31/03/2022, 23:13 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengatakan, PT KCN masih memiliki hal-hal yang dipertanyakan dari 32 item sanksi yang dikenakan kepada mereka terkait pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Terkait sanksi, sebetulnya kamu sudah menunjuk konsultan dan kami sudah bersurat bahwa ada hal-hal yang masih dipertanyakan dari 32 hal tersebut karena kami ingin jelas terkait dasar," ujar Widodo dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: PT KCN Gandeng Satgas Antimafia Pelabuhan Selidiki Oknum yang Mainkan Isu Pencemaran Batu Bara

Meski tak merinci apa yang dipertanyakan, tetapi Widodo memastikan konsultan tersebut akan mengarahkan mana sanksi yang bisa dijalankan dan yang tidak.

Menurut dia, sanksi-sanksi yang diberikan kepada PT KCN dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lebih kepada pemenuhan kewajiban regulasi.

"Kalau regulasi ini sebetulnya kan tidak bisa kita melihatnya antara regulasi dan dampak. Regulasi walaupun tidak ada pencemaran tetap harus dijalankan karena itu kewajiban," kata dia.

"Kami sudah ada konsultan dan sudah mengikuti apa yang memang sanksi bisa dijalankan dan mana sanksi yang menurut kami tidak bisa dijalankan," lanjut Widodo.

Menurut dia, dalam penanganan isu pencemaran debu batu bara tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial.

Baca juga: Dirut PT KCN: Sejak 2012 Bongkar Muat Batu Bara Tak Pernah Ada Keluhan Kesehatan dari Warga Marunda

Widodo menilai, penyelesaiannya harus menyeluruh kepada seluruh pihak pelaku usaha.

Apalagi, pelabuhan yang beraktivitas serupa di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak hanya PT KCN saja.

Widodo mengatakan, ada delapan pelabuhan lainnya yang beroperasi di sana sehingga perlu pembuktian apakah pencemaran debu batu bara tersebut benar dari PT KCN.

Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk membuktikannya.

"Kami sudah melakukan investigasi dan membentuk tim pencari fakta hal ini. Kami mendapati bahwa kami tidak sendirian di kawasan Marunda untuk melaksanakan bongkar muat. Jadi perlu ada pembuktian bahwa betul debu itu hanya benar-benar dari KCN," kata Widodo.

Baca juga: PT KCN Bentuk Tim Investigasi untuk Buktikan Sumber Pencemaran Batu Bara di Marunda

Tim investigasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni tim untuk menelusuri soal isu debu batu bara dan tim untuk menelusuri dari sisi regulasi.

Widodo mengatakan, tim investigasi pertama dibentuk untuk mencari kebenaran terhadap beberapa isu yang mencuat terkait pencemaran batu bara tersebut.

Salah satunya tentang seorang anak di SDN 05 Marunda Jakarta Utara yang harus mengganti kornea matanya karena disinyalir terpapar debu batu bara itu.

"Itu kalau memang terbukti dan memang benar, tentu KCN akan bertanggungjawab terhadap dampak ini," kata dia.

Saat ini, kata dia, proses investigasi tersebut masih berlangsung.

Baca juga: Soal Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Sebut Ada Pihak yang Ingin Benturkan dengan Pemprov DKI

Setelah fakta-faktanya terkumpul, pihaknya akan langsung mengumumkan hasilnya.

Sebelumnya diberitakan, warga di Rusun Marunda terkena dampak pencemaran debu batu bara yang disebut berasal dari PT KCN. Sebab, lokasi PT KCN cukup dekat dengan kawasan tersebut.

Akibat pencemaran itu, sejumlah warga Rusun Marunda mengaku mengalami masalah kesehatan seperti gatal hingga gangguan saluran pernapasan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran itu. Terdapat 32 item sanksi atau rekomendasi yang harus dijalankan PT KCN.

Salah satu sanksinya yakni, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara, paling lambat 60 hari.

Baca juga: Minta Pencemaran di Marunda Diinvestigasi Menyeluruh, PT KCN: Badan Usaha Lain Lakukan Hal Sama

Pembangunan tanggul ini bertujuan untuk mencegah debu batu bara berdampak ke permukiman masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com