Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan PT KCN atas Pencemaran Debu Batu Bara, Duga Ada Pihak Ingin Jatuhkan dan Minta Investigasi Menyeluruh

Kompas.com - 01/04/2022, 08:38 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) enggan disebut sebagai penyebab pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebab, menurut mereka, di Pelabuhan Marunda, yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terdapat delapan pelabuhan yang memiliki aktivitas bongkar muat batu bara seperti yang dilakukan PT KCN.

Atas dasar itulah PT KCN mendesak beberapa hal sebagai berikut untuk segera dilakukan:

Minta investigasi menyeluruh

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi meminta masalah pencemaran akibat debu batu bara di sekitar Marunda, Jakarta Utara, diinvestigasi secara menyeluruh.

Pasalnya, di area Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terdapat delapan pelabuhan lain yang beroperasi selain KCN.

Baca juga: PT KCN Bentuk Tim Investigasi untuk Buktikan Sumber Pencemaran Batu Bara di Marunda

Widodo menyampaikan hal itu guna menanggapi tuduhan aktivitas PT KCN telah mencemari lingkungan di kawasan Marunda.

"Investigasi menurut kami harus dilakukan menyeluruh, baik regulator pusat maupun daerah. Jadi tidak boleh pihak-pihak lain memainkan isu ini sepihak karena terlihat terlalu tendensius," ujar Widodo dalam konferensi pers di kawasan PT KCN, Marunda, Kamis (30/3/2022).

Menurut Widodo, jika akar masalahnya sudah diketahui, maka penyelesaian masalah tersebut bisa dituntaskan.

Baca juga: Dirut PT KCN: Sejak 2012 Bongkar Muat Batu Bara Tak Pernah Ada Keluhan Kesehatan dari Warga Marunda

Dia pun mencontohkan salah satu sanksi yang diberikan kepada PT KCN, yakni mencuci roda mobil.

Mengingat ada delapan pelabuhan di sekitar KCN dengan akses jalan utama yang sama, kata dia, sulit untuk mengontrol apakah kendaraan pelabuhan lain sudah dicuci atau tidak.

Oleh karena itu, menurut Widodo, harus ada investigasi menyeluruh sehingga tidak hanya PT KCN yang dituduh mencemari lingkungan.

Di sisi lain, Widodo tidak dapat memastikan bahwa debu batu bara yang mencemari lingkungan Marunda adalah dari PT KCN.

Pasalnya, kata dia, hal tersebut juga dapat dimungkinkan dari sumber lain, mulai dari polusi hingga pabrik yang menggunakan power plan berupa batu bara.

"Ini perlu diinvestigasi dan diperjelas sehingga mari dudukkan secara obyektif," kata dia.

Menurut Widodo, nama PT KCN mencuat ke publik sebagai sumber pencemaran dikarenakan dari delapan pelabuhan di Marunda itu, kawasan PT KCN paling besar.

Selain itu, Widodo menuturkan, stockpile batu bara yang dibuat PT KCN bertujuan untuk mempercepat bongkar muat, bukan merupakan proses produksi batu bara.

"Di sini bukan proses produksi batu bara tapi ini bagian dari bagaimana pelabuhan jangka waktu bongkar muatnya dipercepat yaitu harus punya stockpile," kata dia.

"Ada banyak badan usaha lain yang melakukan hal sama, kenapa hanya kami (yang dituduh jadi penyebab)?" ucap Widodo.

Ingin benturkan PT KCN dengan Pemprov DKI Jakarta

Widodo juga menduga ada pihak yang ingin membenturkan perusahaannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencemaran debu batu bara tersebut.

Menurut dia, ada pihak yang menuduh PT KCN melakukan pelanggaran dan pembiaran terkait pencemaran.

Sementara, terdapat delapan pelabuhan selain KCN yang beroperasi di KBN Marunda.

Baca juga: Soal Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Sebut Ada Pihak yang Ingin Benturkan dengan Pemprov DKI

"Kami melihat ada oknum yang ingin sekali membenturkan kami dengan pemprov (DKI). Makanya ada gerakan-gerakan yang meminta pemda untuk menutup, segera cabut izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), padahal amdalnya semua sudah beres," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, PT KCN merupakan penggabungan atau merger antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama sebagai pihak swasta.

Menurut dia, Pemprov DKI merupakan salah satu pemegang saham di PT KCN melalui PT KBN. Sebab, saham PT KBN dipegang oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI.

Oleh sebab itu, kata Widodo, sangat kecil kemungkinan bagi PT KCN untuk melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh pemprov.

Ia menuturkan, jika amdal bermasalah, maka merger antara perusahaan pemerintah dengan pihak swasta, yakni PT KCN, tidak akan bisa terealisasi.

"Jadi kami tidak mungkin melawan kakek sendiri. Kalau KCN ini anaknya BUMN dengan swasta, regulatornya itu kakek kami. Jadi tidak mungkin (melakukan pelanggaran)," kata dia.

Bentuk tim investigasi

Widodo mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk membuktikan apakah pencemaran debu batu bara di Marunda tersebut memang berasal dari PT KCN.

"Kami sudah melakukan investigasi dan membentuk tim pencari fakta hal ini. Kami mendapati bahwa kami tidak sendirian di kawasan Marunda untuk melaksanakan bongkar muat. Jadi perlu ada pembuktian bahwa betul debu itu hanya benar-benar dari KCN," kata Widodo.

Tim investigasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni tim untuk menelusuri soal isu debu batu bara dan tim untuk menelusuri dari sisi regulasi.

Widodo mengatakan, tim investigasi pertama dibentuk untuk mencari kebenaran terhadap beberapa isu yang mencuat terkait pencemaran batu bara tersebut.

Baca juga: PT KCN Gandeng Satgas Antimafia Pelabuhan Selidiki Oknum yang Mainkan Isu Pencemaran Batu Bara

Salah satunya tentang seorang anak di SDN 05 Marunda Jakarta Utara yang harus mengganti kornea matanya karena disinyalir terpapar debu batu bara itu.

"Itu kalau memang terbukti dan memang benar, tentu KCN akan bertanggung jawab terhadap dampak ini," kata dia.

Saat ini, kata dia, proses investigasi tersebut masih berlangsung.

Setelah fakta-faktanya terkumpul, pihaknya akan langsung mengumumkan hasilnya.

Terlebih menyangkut kesehatan masyarakat, ujar Widodo, harus ada investigasi pula dari tim medis untuk menentukannya.

Meskipun orangtua dari anak yang diduga kornea matanya bermasalah karena terpapar debu itu pun belum bisa dihubungi oleh tim investigasi.

"Jadi bagaimana kami memulainya? Lalu kepala sekolah, sudah beberapa lama ini berhalangan. Kami juga ingin menindaklanjuti. Karena kami harus buktikan bahwa memang apakah memang itu adalah debu dari KCN karena angin? Kan begitu banyak datang dari pelabuhan lain yang memang melaksanakan bongkar yang sejenis," kata dia.

Untuk diketahui, debu batu bara tersebut juga mengenai sekolah satu atap yang ada di kawasan Rusun Marunda, yakni SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 8 Jakarta.

Widodo mengatakan, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada seluruh stakeholder terkait masalah tersebut.

Baca juga: Meski Sudah Ikuti Sanksi, Dirut PT KCN Sebut Ada Sanksi yang Masih Dipertanyakan

Karena KCN dibentuk oleh pemerintah, kata dia, maka Widodo memastikan bahwa PT KCN tidak melaksanakan regulasi yang telah diberikan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

"Pelabuhan KCN adalah proyek vital nasional non-APBD dan non-APBN, tapi dalam hal kepatuhan terhadap aturan kami pastikan semua dipenuhi. KCN tidak akan bisa lahir dan berdiri sejauh ini jika kami bermain-main dengan pelanggaran," tutur Widodo.

Oleh karena itu, Widodo mengatakan bahwa PT KCN akan mencari solusi untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah tersebut.

Mengingat di dalam KBN tidak hanya PT KCN saja yang beraktivitas tetapi juga ada 8 pelabuhan lainnya.

"Karena kalau penanganannya parsial, hanya KCN, tidak mungkin menyelesaikan (masalah). tetapi harus menyeluruh dan komperehensif," ucap dia.

Gandeng Satgas Antimafia Pelabuhan

Widodo mengatakan, pihakya juga sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Pelabuhan untuk menyelidiki oknum yang bermain dalam isu pencemaran debu batu bara tersebut.

Hal itu untuk melengkapi tim investigasi yang dibentuknya dalam rangka membuktikan apakah benar pencemaran debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.

"Mengapa kami bentuk tim investigasi, ini sambil mencari solusi karena juga ada oknum yang ingin bermain di sini. Saya juga sudah minta Satgas Antimafia Pelabuhan untuk menyelidiki," kata dia.

Pihaknya meminta agar masalah pencemaran debu batu bara yang dituduhkan kepada PT KCN dapat diinvestigasi secara menyeluruh.

"Investigasi menurut kami harus dilakukan menyeluruh, baik regulator pusat maupun daerah. Jadi tidak boleh pihak-pihak lain memainkan isu ini sepihak karena terlihat terlalu tendensius," kata dia.

Widodo juga mengusulkan agar lokasi-lokasi stockpile batu bara yang tersebar di beberapa tempat dapat ditampung oleh PT KCN sehingga menjadi satu tempat.

Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi solusi bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah pencemaran debu batu bara tersebut.

"Dengan ditampung di KCN, tentu pengawasan dan penanganan jauh lebih mudah dibanding di banyak tempat," kata Widodo.

"Kami bukan ingin serakah, tapi memberi solusi bahwa pelaku usaha lain agar tetap hidup," ujar dia.

Dengan demikian, dalam mengatasi isu pencemaran batu bara yang belum terbukti dari PT KCN tersebut, kata dia, perlu duduk bersama untuk memecahkan masalahnya.

"Poin saya, solusi ini harus duduk bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah supaya tidak ada dampak ke masyarakat," kata dia.

Widodo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut secara lisan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Setelah investigasi menyeluruh dilakukan, ujar dia, maka PT KCN pun akan bersurat secara resmi kepada beberapa stakeholder terkait.

Tak ada keluhan warga

Widodo mengatakan, sejak pihaknya mulai melakukan bongkar muat batu bara di Marunda pada tahun 2012, sama sekali tidak ada keluhan dari warga.

Hal tersebut pula yang membuat PT KCN curiga bahwa ada oknum yang mempermainkan isu pencemaran debu batu bara untuk menjatuhkan PT KCN.

"Kami bongkar batu bara ini sejak 2012, 10 tahun lalu. Selalu tidak ada keluhan atau surat langsung dari warga ke kami selama ini," kata Widodo.

Karena sebagian saham PT KCN dimiliki oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, kata Widodo, maka ia berani memastikan bahwa PT KCN tak melanggar ataupun melawan kebijakan pemerintah.

Pihaknya menduga, ada oknum yang sengaja membingkai PT KCN sebagai pencemar lingkungan dan membenturkannya dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov DKI adalah pemegang saham kami. Kami tidak mungkin melanggar atau mau melawannya, tetapi ada pihak-pihak yang memang mencoba mengambil keuntungan dari permasalahan ini," kata dia.

Lebih lanjut Widodo juga menegaskan bahwa selama bongkar muat batu bara dilakukan PT KCN, tidak ada satu pun karyawan yang mengeluhkan kesehatanya bahkan hingga mengganti kornea mata.

Hal itu menyusul adanya kasus seorang murid sekolah satu atap di kawasan Rusun Marunda yang matanya bermasalah hingga korneanya harus diganti, diduga akibat paparan debu batu bara dari aktivitas PT KCN.

"Tetapi kan ini perlu adanya pembuktian," kata dia.

Oleh karena itu, PT KCN pun membentuk tim investigasi untuk membuktikan apakah pencemaran debu batu bara di Marunda tersebut memang berasal dari kegiatan PT KCN.

Pertanyakan sanksi

Menurut Widodo, PT KCN masih memiliki hal-hal yang dipertanyakan dari 32 item sanksi yang dikenakan kepada mereka terkait pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Terkait sanksi, sebetulnya kamu sudah menunjuk konsultan dan kami sudah bersurat bahwa ada hal-hal yang masih dipertanyakan dari 32 hal tersebut karena kami ingin jelas terkait dasar," ujar Widodo.

Meski tak merinci apa yang dipertanyakan, tetapi Widodo memastikan konsultan tersebut akan mengarahkan mana sanksi yang bisa dijalankan dan yang tidak.

Baca juga: Cemari Kawasan Marunda dengan Abu Batu Bara, PT KCN Diharuskan Perbaiki 32 Item

Menurut dia, sanksi-sanksi yang diberikan kepada PT KCN dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lebih kepada pemenuhan kewajiban regulasi.

"Kalau regulasi ini sebetulnya kan tidak bisa kita melihatnya antara regulasi dan dampak. Regulasi walaupun tidak ada pencemaran tetap harus dijalankan karena itu kewajiban," kata dia.

"Kami sudah ada konsultan dan sudah mengikuti apa yang memang sanksi bisa dijalankan dan mana sanksi yang menurut kami tidak bisa dijalankan," lanjut Widodo.

Menurut dia, dalam penanganan isu pencemaran debu batu bara tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial.

Widodo menilai, penyelesaiannya harus menyeluruh kepada seluruh pihak pelaku usaha.

Apalagi, pelabuhan yang beraktivitas serupa di KBN tidak hanya PT KCN saja sehingga perlu pembuktian apakah pencemaran debu batu bara tersebut benar dari PT KCN.

Sanksi terhadap PT KCN diberikan karena warga di Rusun Marunda terkena dampak pencemaran debu batu bara yang disebut berasal dari PT KCN.

Sebab, lokasi PT KCN cukup dekat dengan kawasan tersebut. Akibat pencemaran tersebut, sejumlah warga Rusun Marunda mengaku mengalami masalah kesehatan seperti gatal hingga gangguan saluran pernapasan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran itu.

Terdapat 32 item sanksi atau rekomendasi yang harus dijalankan PT KCN. Salah satu sanksinya yakni, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara, paling lambat 60 hari.

Pembangunan tanggul ini bertujuan untuk mencegah debu batu bara berdampak ke permukiman masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com