JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menerima lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang wajib diberikan pihak swasta.
Lahan fasos fasum itu diserahkan oleh PT Punniar Sarana Raya seluas 12.766 meter persegi dengan total nilai lebih dari Rp 66 miliar.
“Alhamdulillah pagi ini kami telah menyaksikan BAST (berita acara serah terima) kewajiban pengembang terhadap fasos fasum,” kata Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (1/4/2022), dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Anies Ubah Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadhan 2022, Ini Rinciannya
Menurut Khalit, lahan yang diserahkan tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat.
“Lahan yang diserahkan ini bukan untuk kebutuhan satu pihak, namun untuk kebutuhan masyarakat,” kata dia.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dodi Wicaksono mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan hukum selama proses penagihan kewajiban fasos fasum kepada perusahaan tersebut.
“Kami mendapatkan kuasa khusus dari Kota Jakarta Utara untuk menertibkan fasos fasum yang ada di pengembang," kata Dodi.
Baca juga: 179 Fasos Fasum Milik Pemprov DKI di Jakarta Barat Belum Diserahkan Pengembang
Menurut Dodi, hal tersebut diperlukan agar lahan-lahan yang ada di pihak swasta dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Punniar Sarana Raya Albert Sudarto berharap lahan yang diserahkannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami bersyukur bisa menyerahkan sebagian dari kewajiban kami. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi contoh bagi yang lain,” ucap Albert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.