JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Vincent Raditya atau Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Tilang Elektronik di Tol Jabodetabek Berlaku 1 April, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak
Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.
Dalam laporannya, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.
"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.
Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Orang Awam, Buang Handi ke Sungai dalam Keadaan Hidup
Setelah itu, lanjut Zulpan, korban ikut bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.
"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.
Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Daftar Tol yang Terapkan Tilang ETLE di Jabodetabek Mulai 1 April 2022
Zulpan menambahkan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan kasus dugaan penipuan tersebut.
"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.