TANGERANG, KOMPAS.com - Rumah makan atau sejenisnya di Kota Tangerang, Banten, wajib ditutup tirai atau gorden mulai pagi hingga pukul 17.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, hal itu dilakukan untuk menghormati warga yang melaksanakan puasa saat bulan Ramadhan.
"Salam bulan suci Ramadhan, kami minta mereka (rumah makan dan sejenisnya) dari pagi sampai jam 17.00 WIB itu gorden atau tirainya ditutup dalam rangka menghormati (yang puasa)," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Warga di Kota Tangerang Dilarang Gelar SOTR, Polisi: Berpotensi Tawuran
Arief menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan memberikan sanksi kepada rumah makan yang tidak memasang tirai selama waktu yang ditentukan.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga sanksi administrasi.
"Ya pastinya ada prosedurnya ya, nanti di Satpol PP itu teknisnya. Yang pertama pasti ditegur, diberikan sanksi juga kalau misal berulang," kata Arief.
Baca juga: Anies Ubah Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadhan 2022, Ini Rinciannya
Sementara itu, jam operasional rumah makan tidak dibatasi.
Politisi Demokrat itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membebaskan jam operasional rumah makan dan sejenisnya selama bulan Ramadhan 2022.
"Bebas saja, kalau jam operasional terserah. Mereka mau buka jam berapa saja boleh," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.