Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran Diperbolehkan, Warga yang Disuntik Vaksin Booster Meningkat di Kota Tangerang

Kompas.com - 01/04/2022, 15:16 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengakui, jumlah warga yang mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis tiga (booster) meningkat belakangan ini.

Dia menduga, peningkatan itu disebabkan oleh aturan yang mengizinkan warga mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah divaksin booster.

"Iya, lonjakan (jumlah warga ikut vaksin booster) pada mau mudik kayaknya," sebut Arief melalui sambungan telepon, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Sebut SOTR Bisa Picu Tawuran, Wali Kota Tangerang: Sahur di Rumah Saja, Tak Usah di Jalan

Politisi Demokrat itu menuturkan, capaian vaksinasi booster di Kota Tangerang belakangan ini mencapai 6.000-7.000 orang per hari.

Sebelum warga diizinkan mudik dengan syarat sudah divaksin booster, capaian vaksinasi tersebut berada di angka 4.000 orang per hari.

"Dari yang biasanya sih naik hampir setengahnya ya. Biasanya 4.000 orang divaksin booster per hari, sekarang 6.000-7.000-an per harinya," urai dia.

Arief menilai, peningkatan warga yang divaksinasi booster merupakan hal yang bagus, terlepas dari alasan mereka menerima vaksinasi itu.

Di sisi lain, dia mengakui, jumlah warga yang divaksin booster saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan capaian vaksinasi Covid-19 sebelumnya di Kota Tangerang.

Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Menurut Arief, capaian harian vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang sempat menyentuh angka 15.000-40.000 orang per hari pada tahun 2021.

"Cuma kita menganggapnya masih rendah sih ini, karena dulu bisa sampai 15.000-40.000 orang sehari. Ini makanya kita terus mendorong vaksinasi booster," tutur dia.

Adapun capaian vaksinasi booster di Kota Tangerang menyentuh angka 28,6 persen per 31 Maret 2022.

Sebagai informasi, keputusan berkait diizinkannya warga mudik Lebaran diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), 23 Maret 2022.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi.

Baca juga: Rumah Makan di Kota Tangerang Wajib Ditutup Tirai hingga Pukul 17.00 WIB Selama Ramadhan

Namun, diberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

• Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan

• Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan

• Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com