TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal pelaksanaan shalat tawarih saat bulan Ramadhan 2022.
"Kita belum ada (aturan soal salat tarawih), kita masih menunggu dari Kemenag," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, melalui sambungan telepon, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Shaf Boleh Dirapatkan, Masjid Hasyim Asyari Jakarta Barat Dibuka untuk Shalat Tarawih Berjemaah
Dia berujar, soal kapasitas jemaah di masjid atau mushala, Pemkot Tangerang masih mengacu kepada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Dalam aturan itu, tercantum bahwa kapasitas maksimal di masjid atau musala sebanyak 75 persen kapasitas normal.
"Iya instruksi Menteri Dalam Negeri (pembuat aturan PPKM) begitu sementara sambil menunggu dari yang lain soal tarawih," kata Arief.
Di sisi lain, politisi Demokrat itu mengimbau agar semua masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Dia juga mengimbau agar jemaah tetap mengenakan masker dan membawa alat ibadah sendiri saat shalat tarawih nantinya.
Baca juga: Wali Kota dan Pejabat Tangsel Akan Shalat Tarawih Keliling pada Bulan Ramadhan
"Imbauan kita, semua masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jadi jemaat pakai masker dan bawa alat ibadah sendiri-sendiri," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Arief meminta warga yang bergejala Covid-19 agar segera menjalani tes PCR atau antigen di puskesmas.
Menurut dia, tes Covid-19 itu tak dipungut biaya.
Warga yang bergejala diminta tes PCR atau antigen sebagai langkah pencegahan agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 saat melakukan aktivitas keagamaan.
"Imbauan kalau buat masyarakat yang punya gejala batuk pilek demam, ya jangan sungkan ke puskesmas, melakukan pemeriksaan PCR atau antigen. Gratis, diberikan Pemkot Tangerang," papar Arief.
Baca juga: MUI Persilakan Warga Kota Tangerang Tarawih Berdempetan, Kapasitas Masjid Tak Dibatasi
"Daripada jadi klaster di rumahnya atau misal saat dia melakukan aktivitas keagamaan atau aktivitas sosial lainnya," sambung dia.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang sebelumnya mempersilakan warga melaksanakan shalat tarawih saat bulan Ramadhan 2022 tanpa menjaga jarak.
Hal tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.
Selain boleh shalat berdempetan, kapasitas jemaah dalam masjid atau mushala juga tak dibatasi.
"Saat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan," ujar Baijuri, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Anies Sebut Shalat Tarawih Bisa Digelar di Masjid, Syaratnya Taati Protokol Kesehatan
"Kami tidak mewajibkan masjid atau mushala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.