JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih memeriksa pria berinisial DRZ (32) terkait video bermuatan pornografi yang diunggah ke platform Onlyfans oleh kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea.
"Iya, DRZ (32)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, melalui pesan singkat, Jumat (1/9/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini DRZ masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemeran Pria di Video Syur Dea OnlyFans Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata Zulpan.
DRZ memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (1/4/2022) pagi.
Pria yang diduga terlibat dalam video bermuatan pornografi di situs berbayar OnlyFans itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Iya didampingi kuasa hukum. Kan masih dipanggil sebagai saksi, statusnya masih saksi," kata Zulpan.
Diketahui Dea terjerat kasus pornografi karena diduga memperjualbelikan foto vulgar dan video melalui OnlyFans.
Baca juga: Jumat Ini, Polda Metro Bakal Periksa Pemeran Pria dalam Video Syur Dea OnlyFans
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers pada Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap yakni foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik dugaan bisnis prostitusi tersebut.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Baca juga: Sebelum Buat Konten Pornografi di OnlyFans, Dea Kerap Unggah Foto dan Video Syur di Twitter
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di wilayah Malang.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya baju cosplay, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.