Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan di Kali Wilayah Cikarang, Pelaku Sudah Ditangkap

Kompas.com - 01/04/2022, 19:28 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Metro Bekasi mengungkap penemuan mayat yang mengambang di pinggir Kali Ciherang, Desa Karangsetia, Karangbahagia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/3/2022).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Dari ditemukannya jenazah di Kecamatan Bahagia, kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan identitas korban berinisial K," kata Gidion di Polres Metro Bekasi, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Fakta Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Berawal dari Pelaku Gagal Tawuran lalu Lakukan Pembunuhan

Setelah mengetahui identitas korban, polisi melanjutkan penelusuran.

Kurang dari sehari setelah mayat ditemukan, polisi meringkus pelaku pembunuhan tersebut.

"Setelah 22 jam mayat ditemukan, kita berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari TKP pembuangan mayat," lanjut Gidion.

Gidion menuturkan, kejadian bermula saat tersangka VM (19), korban K (24), dan salah seorang saksi yakni R bertemu dalam sebuah gudang milik VM yang berada di Kampung Kepuh, Karang Bahagia, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/3/2022) lalu.

Dari pertemuan tersebut, korban bersama pelaku dan salah seorang saksi melakukan pembicaraan soal gadai kendaraan sambil bersantai dan meminum minuman berenergi.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik di Cikarang, Polisi Masih Buru Pelaku yang Masuk dalam DPO

Lalu sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka dan korban pun berselisih paham karena tersangka sempat melihat korban memasukkan sebuah obat ke minumannya.

"Mereka minum, saat saksi bernama R tidur, terjadi perselisihan antara VM dan K, sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan dengan membanting korban sebanyak dua kali," tutur Gidion.

Setelah membanting korban, VM pun langsung panik ketika melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, pelaku pun akhirnya memutuskan untuk membungkus korban dengan terpal dan menggantungkan 10 buah genteng di tubuh korban yang sudah terlilit terpal.

Gidion menuturkan, saat korban dibuang ke kali, korban masih dalam keadaan pingsan dan belum meninggal dunia.

Baca juga: Pernah Begal Polisi, Ini Riwayat Sadis Remaja di Cikarang yang Habisi Nyawa Karyawati Pabrik

Hal ini diketahui dari hasil otopsi yang menunjukkan bahwa paru-paru korban yang terisi air.

"Dari hasil laboratorium, itu jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-paru korban itu basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ujar Gidion.

Atas perbuatannya, tersangka VM pun akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Juncto 340 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com