DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan memanggil pihak pengelola apartemen yang berlokasi di sekitar kawasan Grand Depok City.
Apartemen tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi setelah ditemukan beberapa penghuni apartemen terjaring razia penyakit masyarakat.
Baca juga: 23 Orang Terjaring Razia di Depok, Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Nanti akan kami panggil pengelolanya untuk mengklarifikasi bentuk pengawasan seperti apa dari pengelolanya," kata Lienda dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Lienda, para penghuni yang terjaring mengaku menyewa apartemen dengan jangka waktu bulanan.
"Sementara, ketika saya melakukan pemeriksaan. Mereka menyewa apartemen Rp 1,5 juta per bulan," ujar Lienda.
Di salah satu unit apartemen tersebut, terdapat dua kamar yang dihuni oleh dua orang perempuan. Kata Lienda, dari dua kamar itu, satu kamar di antaranya diduga dijadikan tempat prostitusi.
"Jadi, ada salah satu ruangan di apartemen yang terdapat dua kamar dihuni oleh dua perempuan, satu kamarnya dipakai buat tempat tinggal. Sementara kamar lainnya dipakai untuk menerima tamu," ungkap dia.
Untuk itu, Satpol PP akan memastikan kepada pengelola managemen terkait dugaan itu.
"Karena kalau misalnya memang sistemnya betul bulanan, nanti kita konfirmasi. Apakah diperbolehkan dari sisi managemen kalau apartemen disewakan bulanan," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.