JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda menyatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.id, tersangka dianggap merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan karena menyebabkan pencemaran. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Yazid mengatakan, kelima tersangka itu mengelola dua tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di daerah berbeda.
Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Kali Bekasi Diselimuti Salju dan Mengeluarkan Bau Tak Sedap
E (47) bertugas sebagai koordinator lapangan dan A (52) merupakan penanggung jawab pengelolaan TPA ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Jumlah sampah di TPA ilegal tersebut mencapai 508.776 meter kubik dengan luas lahan mencapai 3,6 hektar. TPA ini sudah ada sejak 2004.
Menurut Yazid, sampah dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan bersebelahan dengan ruas tol Cilincing-Cibitung yang sedang dalam tahap pengerjaan.
Tersangka lain, yakni T (43), G (52), dan N (59), merupakan pengelola TPA ilegal di Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di tempat ini sudah berlangsung sejak 2014. Lokasinya juga berada di bantaran Sungai Cisadane.
Yazid mengatakan, dari hasil pengambilan sampel dan uji klinis, terbukti di TPA tersebut terkandung bahan berbahaya beracun, seperti arsenik dan merkuri. Jika hujan, maka dipastikan akan terjadi longsor.
”Jika sampah pun akan masuk ke sungai, bisa dipastikan sungai juga ikut tercemar,” kata Yazid, dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Yazid mengungkapkan, motif tersangka yaitu meraup keuntungan dari setiap sampah yang dibuang di TPS ilegal. Sampai saat ini, kata Yazid, pihaknya masih terus menelusuri ke mana saja aliran dana dari perbuatan ilegal tersebut.
”Karena itu, penyelidikan akan terus berlangsung hingga menyentuh pihak yang turut menikmati aliran dana dari aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Yazid.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Sani menegaskan, sebelum menerapkan tindakan pidana, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan peringatan kepada pengelola.
Namun, hal itu tetap saja tidak digubris dan aktivitas pembuangan sampah ilegal terus berlanjut. Bahkan di Kota Tangerang, walau plang sudah dipasang, pembuangan sampah ilegal malah bergeser ke titik sebelahnya.