JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menilang ratusan pengendara yang kedapatan melanggar atur lalu lintas selama pelaksanaan filterisasi di 13 titik wilayah DKI Jakarta sejak awal Ramadhan 1443 Hijriah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, terdapat 239 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang," ujar Sambodo melalui pesan singkat, Senin (4/4/202).
Baca juga: Tegaskan Tidak Larang SOTR, Kapolda Metro Jaya: Yang Saya Larang Kegiatan Merusak Bulan Ramadhan
Dari ratusan pengendara yang ditilang tersebut, lanjut Sambodo, sebanyak 23 kendaraan di antaranya disita petugas karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.
"Ada 23 kendaraan yang diamankan," kata Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengawasi secara khusus atau memfilterisasi 13 kawasan di Jakarta yang ditengarai menjadi lokasi warga melaksanakan kegiatan sahur on the road (SOTR) pada saat Ramadhan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, filterisasi di 13 kawasan tersebut akan dilakukan setiap malam mulai pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB. selama Ramadhan.
Baca juga: Polisi Awasi 13 Titik yang Biasa Jadi Lokasi SOTR di Jakarta Selama Ramadhan
Hal itu guna mengantisipasi adanya kegiatan SOTR yang kerap berimbas pada ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sudah dimulai sejak Sabtu (2/4/2022). dini hari tadi (mulai) pukul 01.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu.
Adapun 13 titik di Jakarta yang difilterisasi selama Ramadhan, yaitu:
Jalan Sudirman-Thamrin
Jalan Asia Afrika
Kawasan SCBD
Jalan Mahakam-Bulungan
Jalan Gunawarman
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.