JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator Konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022). Dia datang untuk menjalani wajib lapor terkait dugaan kasus penyebaran video pornografi.
Berdasarakan pantauan Kompas.com, Dea yang mengenakan kacamata dan baju berwarna hijau tiba di Mapolda Metro Jaya pada Senin siang bersama tim kuasa hukumnya.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan oleh Dea ketika tiba di depan gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia hanya menyatakan bakal memberikan keterangan setelah menemui penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya.
"Iya ini mau melakukan pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," ucap Dea sambil berjalan menuju ruang penyidik.
Baca juga: Polisi Duga Dea Onlyfans Sudah Membuat Konten Pornografi sejak 2019
Dea menambahkan bahwa dia juga membawa buku rekening yang sebelumnya telah diminta penyidik untuk mendalami dugaan kasus pornografinya.
"Ntar aja ya mas ya (detailnya), nanti aja nanti ya. Bawa (catatan rekening) kok," kata Dea.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan Dicky Reno Zulpratomo, pasangan Dea, dalam dugaan kasus pornografi tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Dicky, yang berstatus sebagai saksi, tidak mengetahui bahwa video syurnya dengan Dea diunggah dan diperjualbelikan di situs OnlyFans.
"Pacarnya ngaku, 'saya tidak tahu kalau itu akan di-upload di medsos' Kemudian ada konten berbayar juga dia enggak nerima uang," ujar Zulpan.
Baca juga: Dea OnlyFans Unggah Video Pornografi Tanpa Sepengetahuan Pasangannya
Untuk itu, kata Zulpan, penyidik meminta kepada Dea agar menunjukkan bukti buku rekening guna memastikan apakah Dicky menerima uang dari hasil jual beli video syur tersebut.
"Akan kami tanyakan betul apakah benar dia enggak nerima. Nah kalau tiba-tiba Dea nunjukin bukti transfer kan ada fakta baru lagi ya," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalani perempuan tersebut.
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Selesai Diperiksa, Pria di Video Porno Dea OnlyFans Masih Berstatus Saksi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang.
Dea pun ditangkap di kota tersebut. Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.