JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memberikan kelonggaran untuk calon penumpang yang ingin mudik, tetapi belum melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster.
Kepala Terminal Lebak Bulus Hernanto mengatakan, masyarakat yang baru menerima suntik vaksin Covid-19 sampai dosis kedua masih diperbolehkan untuk mudik.
Hanya saja, ada persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi, yakni menunjukkan hasil swab antigen.
"Kita harapkan yang baru sampai vaksin kedua melengkapi (persyaratan mudik) dengan swab antigen. Kita tidak ingin menghambat untuk mudik, tapi kita mengimbau untuk tes antigen. Jadi lebih aman," kata Hernanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2022).
Hernanto menegaskan, petugas akan melarang calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk mudik apabila tidak dapat menunjukan surat swab antigen.
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi karena Konten Asusila, Pelapor: Fotonya Makin Menjadi-Jadi
"Iya demikian. Kita mengikuti aturan dari pemerintah. Tentunya untuk persyaratan mudik itu harus booster atau vaksin ketiga. Apabila belum melaksanakan booster dibuktikan (aman) melalui antigen," kata Hernanto.
Hernanto menambahkan, pemeriksaan syarat vaksinasi booster dan hasil swab antigen untuk penumpang yang ada di Terminal Lebak Bulus akan mulai digelar pada tujuh atau 10 hari sebelum Lebaran.
Petugas dari Terminal Lebak Bulus akan memeriksa sejumlah calon penumpang bus, mulai dari tahap pemeriksaan masker, scan barcode PeduliLindungi, hingga dokumen yang diperlukan.
"Untuk di aplikasi PeduliLindungi itu kan nanti bakal kelihatan dia (calon penumpang) itu sudah booster atau belum," kata Hernanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022.
Baca juga: Dilaporkan terkait Konten Asusila, Hotman Paris: Ada Pengacara Mau Nebeng Tenar
Namun, syarat utama perjalanan mudik yaitu sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.